Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengusulkan lima bangunan cagar budaya (BCB) kepada pemerintah pusat. Kelimanya ialah Pura Taman Ayun, situs rumah Nyoman Rai Srimben, situs kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Udayana (Unud), situs Pura Blanjong, termasuk Pura Pucak Penulisan di Tampaksiring, Gianyar.
Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Gede Arya Sugiartha membenarkan kabar tersebut. Saat ini, prosesnya sudah memasuki tahap verifikasi oleh tim cagar budaya nasional.
"Kalau tidak memenuhi syarat, nanti kami lengkapi. Kalau sudah memenuhi syarat, ya tinggal ditetapkan," tutur dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, upaya menjadikan kelima bangunan itu menjadi cagar budaya karena kelima situs tersebut sudah menjadi BCB di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Selain itu, Arya Sugiartha menilai kelima bangunan tersebut memiliki unsur budaya yang kuat, termasuk kampus FIB Unud yang merupakan cikal bakal berdirinya perguruan tinggi tersebut.
"Dulu dia bukan Unud, Dia itu salah satu cabang dari Unair (Universitas Airlangga). Tapi kan itu cikal bakalnya Universitas Udayana, kampus yang paling besar di Bali sekarang kan," imbuh dia.
"Kemudian, dia (Unud) juga diresmikan oleh Bung Karno. Ada prasastinya itu. Kemudian ada juga beberapa penanda penandanya, patung-patungnya, ketika diresmikan itu ada," jelas Arya Sugiartha.
Diharapkan, usulan Pemprov Bali diterima. Sehingga, kelima situs tersebut mendapat perlindungan dari negara sebagai cagar budaya.
"Jadi, satu, mendapatkan pengakuan. Kami juga akan merawatnya dengan hati-hati, pakai konsep konservasi. Nggak boleh sembarangan karena memiliki nilai historis," ungkapnya.
(BIR/iws)