Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Gede Arya Sugiartha mengungkapkan Pura Besakih belum berstatus bangunan cagar budaya (BCB). Alasannya, belum mendapatkan restu dari masyarakat setempat.
"Karena belum paham tentang cagar budaya, kan dikiranya nati kalau sudah jadi cagar budaya puranya tidak bisa lagi digunakan, dilarang sembahyang," ujar Gede Arya kepada detikBali, Rabu (22/2/2023).
Padahal, ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pengajuan Pura Besakih sebagai cagar budaya agar mendapatkan hak perlindungan dari negara. Meskipun, nantinya ada pembatasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang, nanti akan ada pembatasan-pembatasan tertentu. Contoh, kalau ada yang merusak substansi dari cagar budaya itu. Lalu, bangunan tidak boleh diubah sembarangan atau direnovasi," terang dia.
Pemprov Bali, sambung Gede Arya, tidak mempunyai target khusus kapan Pura Besakih akan terdaftar sebagai cagar budaya. Yang pasti, fokusnya adalah mensosialisasikan soal bangunan cagar budaya terlebih dahulu.
"Kami tidak memiliki target karena hal ini masalah keyakinan itu susah. Bukan masalah ekonomi, keyakinan, apalagi agama itu kan susah," imbuhnya.
"Jadi, kami berusaha sebaik mungkin mencarikan jalan-jalan terbaik agar semua saling paham. Kalau dipaksakan justru tidak bagus," tandasnya.
Sekadar informasi, saat ini Pura Besakih sedang direvitalisasi. Terdapat sembilan fasilitas baru yang akan menunjang operasional pura terbesar di Pulau Dewata ini. Antara lain, kios-kios, fasilitas ganti pakaian, area makan, sekolah dasar, kantor desa, puskesmas, bangunan UMKM, hingga parkir.
Jika tidak ada aral melintang, revitalisasi Pura Besakih akan rampung akhir bulan ini dan siap diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Maret 2023. "Astungkara, 11 Maret akan diresmikan oleh bapak presiden," ujar Gubernur Bali I Wayan Koster di Art Center, Selasa (21/2/2023).
(BIR/gsp)