Sejumlah turis asing mempunyai usaha jasa rental motor di Bali. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mengaku kesulitan mencari markas mereka.
"Basecamp-nya di mana, ternyata itu restoran tempat mereka nongkrong. Kami kucing-kucingan. Kami pastikan (dulu) letaknya di mana," kata Kasatpol PP Bali Dewa Rai Darmadi kepada detikBali, Selasa (14/3/2023).
Darmadi menjelaskan Satpol PP Bali terus berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk dinas perhubungan untuk melacak rental motor yang dimiliki para turis tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami koordinasi dinas perhubungan, pihak terkait bagaimana perizinannya sehingga tidak liar diberikan kemudahan menyewa," tuturnya.
Selama ini, Satpol PP Bali bekerja berdasarkan Perda 5 dan Pergub 28 Tahun 2020 terkait tata kelola pariwisata untuk menertibkan pelancong yang datang ke Bali.
"Implementasi tidak bisa kerja sendiri, tentu berharap kerja sama dari komponen pariwisata termasuk komponen masyarakat pengusaha kabupaten/kota," terangnya.
Kasus yang paling marak adalah turis asing yang sering melanggar lalu lintas, seperti tidak mengenakan helm, tidak mempunyai SIM, dan tidak berpakaian saat berkendara.
"Ini yang harus ditertibkan bagaimana kepatuhan berkendara di jalan umum masak pakai bra saja, telanjang dada. Itu perlu dipetimbangkan diatur memang benar (agar) kedaulatan terjaga," ucap Darmadi.
(irb/BIR)