Larangan Turis Asing Sewa Motor di Bali-Matikan Bisnis Warlok

Round Up

Larangan Turis Asing Sewa Motor di Bali-Matikan Bisnis Warlok

Tim detikBali - detikBali
Senin, 13 Mar 2023 07:36 WIB
Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa (28/2/2023). Beberapa waktu terakhir,  warganet ramai membahas oknum turis asing yang berulah dan berkelakuan buruk di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Kelakuan Buruk Turis Asing Saat Berkendara di Bali. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Denpasar -

Turis asing di Bali dilarang menyewa dan mengendarai motor saat liburan di Pulau Dewata. Hal ini menyusul maraknya kelakuan turis asing melanggar peraturan lalu lintas (lalin).

Pelanggaran lalin yang dilakukan para turis, bertelanjang dada, hingga berboncengan saling berhadapan. Berikut fakta terkait larangan turis asing sewa motor di Bali.

1. Turis Asing Diminta Sewa Mobil Travel

Gubernur Bali I Wayan Koster mewajibkan turis asing yang bepergian menyewa mobil dari travel agent.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, para wisatawan harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent," kata Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Minggu (12/3/2023)

Aturan tersebut akan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali. Menurut Koster, peraturan tersebut mulai diterapkan tahun ini.

ADVERTISEMENT

"Jadi meminjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai 2023 ini," imbuh gubernur asal Buleleng tersebut.

2. Kebijakan Dinilai Matikan Bisnis Warga Lokal

Ketua Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali Dedek Warjana menilai kebijakan melarang turis asing menyewa motor hingga berkendara di Bali terlalu tergesa-gesa. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mematikan bisnis warga lokal (warlok).

"Ini seharusnya peraturannya diperketat. Kalau ada orang asing maupun warga lokal yang melanggar (lalu lintas) wajib hukumnya ditindak. Warga asing itu, mereka meniru kebiasaan warga lokal," kata Dedek kepada detikBali, Minggu (12/3/2023) malam.

Anggota PRM Bali, lanjut Dedek, sudah mendengar keinginan pemerintah supaya para turis asing menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Aturannya bakal diterapkan tahun ini melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali.

Namun, Dedek menyebut pelarangan itu akan menimbulkan masalah baru. Misalnya terkait kesiapan pemerintah menyediakan transportasi massal.

"Dengan sebagian wisatawan masih memakai kendaraan roda dua saja, kemacetan di beberapa wilayah di Bali sudah tidak bisa dicarikan solusi," ketus pemilik rental motor yang berbasis di Sanur, Denpasar ini.

Dedek mengungkapkan PRM Bali dan organisasi rental lainnya di Pulau Dewata bakal bertemu untuk membahas masalah ini. Mereka menuntut agar gubernur mengevaluasi rencana aturan melarang turis asing menyewa motor di Bali.

3. 171 Turis Asing Melanggar Lalin

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkap ratusan warga negara asing (WNA) terlibat kasus pelanggaran lalu lintas (lantas) dan pidana di Pulau Dewata. Jumlah tersebut berdasarkan catatan dalam sepekan terakhir.

"Dalam satu minggu ini sudah lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing yang ada di Provinsi Bali," kata Putu Jayan pada kesempatan yang sama.

Putu Jayan menegaskan akan menindak para bule yang ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, Polda Bali juga memberikan edukasi kepada pemilik rental yang akan menyewakan motornya kepada turis asing.

"Edukasi juga kami lakukan kepada rental-rental penyedia kendaraan yang disewakan kepada turis-turis asing atau warga negara asing yang ada di Bali untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas," pungkasnya.




(nor/gsp)

Hide Ads