Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali keberatan dengan kebijakan pemerintah yang bakal melarang turis asing menyewa motor di Bali. Tingkah nyeleneh sejumlah warga negara asing (WNA) di Bali menjadi alasan Gubernur Bali Wayan Koster melempar kebijakan itu.
Ketua PRM Bali Dedek Warjana menilai kebijakan melarang turis asing menyewa motor hingga berkendara di Bali terlalu tergesa-gesa. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mematikan bisnis warga lokal.
"Ini seharusnya peraturanya diperketat. Kalau ada orang asing maupun warga lokal yang melanggar (lalu lintas) wajib hukumnya ditindak. Warga asing itu, mereka meniru kebiasaan warga lokal," kata Dedek kepada detikBali, Minggu (12/3/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota PRM Bali, lanjut Dedek, sudah mendengar keinginan pemerintah supaya para turis asing menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Aturannya bakal diterapkan tahun ini melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali.
Namun, Dedek menyebut pelarangan itu akan menimbulkan masalah baru. Misalnya terkait kesiapan pemerintah menyediakan transportasi massal.
"Dengan sebagian wisatawan masih memakai kendaraan roda dua saja, kemacetan di beberapa wilayah di Bali sudah tidak bisa dicarikan solusi," ketus pemilik rental motor yang berbasis di Sanur, Denpasar ini.
Dedek mengungkapkan PRM Bali dan organisasi rental lainnya di Pulau Dewata bakal bertemu untuk membahas masalah ini. Mereka menuntut agar gubernur mengevaluasi rencana aturan melarang turis asing menyewa motor di Bali.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster bakal melarang para turis asing menyewa dan mengendarai motor saat liburan di Bali. Ia beralasan para WNA kerap ugal-ugalan ketika berkendara di jalanan Bali.
Adapun tingkah aneh turis asing yang sempat menjadi sorotan, antara lain berkendara dengan bertelanjang dada, berbonceng saling berhadapan, tidak memakai helm, hingga motor berpelat palsu. Menurut Koster, aturan tentang larangan turis asing menyewa motor di Bali akan diterapkan mulai tahun ini.
"Jadi, para wisatawan harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent," kata Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Minggu (12/3/2023).
(iws/gsp)