Marak Bule Bekerja Ilegal di Bali, Disnaker Minta Beri Efek Jera

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Jumat, 10 Mar 2023 17:41 WIB
Disnaker dan ESDM Bali mendorong sanksi yang bisa memberikan efek jera bagi WNA yang bekerja ilegal di Pulau Dewata. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf).
Denpasar -

Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali mendorong sanksi yang memberikan efek jera bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja ilegal di Pulau Dewata. Hal ini menyusul maraknya bule yang menyalahi aturan izin tinggal dengan mencari uang di Bali.

"Usul kami, sanksi efek jera itu penting agar kejadiannya tak akan berulang terus dan karena kami juga tidak bisa memantau mobilitas individu," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, IB Setiawan, Jumat (10/3/2023).

Efek jera yang dimaksud, sambung dia, bisa diformulasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kebijakan terkait di daerah yang terdampak.

Berdasarkan data Disnaker Bali, pada 2022 lalu, tercatat ada tenaga kerja asing (TKA) di Bali sebanyak 601 orang. Sementara, yang telah melakukan perpanjangan TKA ada 36 orang. TKA ini lebih banyak bekerja di sektor hospitality.

Terkait TKA ilegal, Setiawan bersama dengan OPD turut berpartisipasi dalam satgas yang dibentuk oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali yang bertugas mengawasi dan melakukan tata kelola pariwisata.

"Bagi masyarakat jika menemukan WNA yang bekerja ilegal di Bali juga bisa melaporkan kepada kami melalui stand melapor, dan sistem pelaporan online. Nantinya ini yang juga akan kami akan sebar luaskan," terangnya.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan temuannya kepada Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Imigrasi, dan OPD lainnya.

"Artinya semua akses akan terbuka. Nanti tim kami yang akan menginventarisir dan merespons cepat sesuai dengan yang ditemukan di lapangan," imbuhnya.



Simak Video "Video: Imigrasi Lampung Tangkap 2 WNA Pakistan yang Galang Donasi Ilegal"

(BIR/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork