Ditlantas dan Satlantas Polres/Polresta Bali sudah menilang 367 pengendara secara manual. Dari jumlah itu, 147 di antaranya ialah pengendara bule atau Warga Negara Asing (WNA).
"Capaian 367 tilang dilakukan oleh Ditlantas Polda Bali beserta jajaran sejak diberlakukan tilang manual pada 22 Februari 2023," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada detikBali, Selasa (7/2/2023).
Dari 367 pengendara yang kena tilang manual, di antaranya 220 Warga Negara Indonesia (WNI) atau warga lokal dan 147 WNA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, WNA yang melanggar sebagian besar karena tidak memakai helm dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelatnya palsu tidak sesuai peruntukan, seperti nama disertai nomor telepon.
Menurut Satake Bayu, operasi penertiban dengan tilang manual dilakukan di seluruh wilayah Provinsi Bali, termasuk juga kawasan wisata, seperti Kuta, Canggu, Kintamani, Nusa Lembongan, Lovina, Bedugul, hingga Ubud dan kawasan wisata lainnya.
"Operasi yang dilakukan Ditlantas Polda Bali beserta jajaran akan terus dilaksanakan hingga Bali mencapai keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," katanya.
Satake Bayu juga mengimbau para pemilik rental kendaraan untuk memberi pemahaman atau edukasi kepada penyewa terkait peraturan lalu lintas yang berlaku, khususnya WNA. Dia menilai WNA buta aturan lalu lintas yang berlaku.
Adapun, tiga pemahaman atau edukasi yang wajib diberikan rental kepada penyewa WNA, yakni menggunakan helm SNI (standar) saat berkendara, memiliki dan membawa SIM, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
"Dengan pemahaman dari pemilik rental tersebut, maka kecil kemungkinan WNA melakukan pelanggaran saat berkendara," tegas Satake Bayu.
"Kepada masyarakat Bali, kami Polda Bali juga mengimbau agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Mari kita ciptakan bersama keamanan dan keselamatan, serta ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Pulau Dewata," tandasnya.
(BIR/hsa)