Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Gede Supriatna mengatakan penarikan anggota dari fraksi Demokrat-Perindo dari Partai Perindo Buleleng tidak bisa dilakukan. Hal itu diungkapkan setelah DPRD Buleleng melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Bali.
Berdasarkan hasil konsultasi, penarikan anggota bisa dilakukan dengan ketentuan jumlah fraksi gabungan sebelumnya tetap sama. Sebab dalam satu fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit empat orang.
"Tidak bisa dilakukan penarikan. Penarikan bisa dilakukan dengan ketentuan jumlah anggota fraksi gabungan sebelumnya tetap. Kalau ada yang nambah lagi ndak masalah. kata Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (1/3/2023) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tidak boleh membubarkan fraksi yang sudah terbentuk," imbuhnya.
Untuk itu, Supriatna mengatakan akan segera bersurat kepada pimpinan Partai Perindo di Buleleng. Tujuannya untuk menyampaikan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Bali.
"Nanti akan bersurat lagi ke Partai Perindo Buleleng. Tapi sebenarnya hari ini kami (sudah) undang. Cuma dari anggota Fraksi Perindo tidak bisa hadir karena berhalangan. Mungkin besok untuk menyampaikan hasil konsultasi dan memberikan surat kepada partainya," pungkasnya.
(nor/hsa)