Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan menargetkan penerapan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencapai 20 persen dari wajib KTP pada 2024. Saat ini, penerapan IKD masih dalam tahap uji coba, terutama di kalangan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS Pemkab Tabanan.
"Kemarin sudah di delapan OPD (organisasi perangkat daerah) seperti dinas dan badan. Besok tambah lagi satu di dinas kesehatan. Jadi akan sembilan OPD," jelas Kepala Disdukcapil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana, Senin (20/2/2023).
Ia menjelaskan penerapan IKD merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan sasaran awal kalangan ASN sebelum diterapkan kepada masyarakat luas. "Sebetulnya karena uji coba, kami belum bisa menargetkan harus berapa. Tapi di 2024 paling tidak targetnya 20 persen dari wajib KTP," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan IKD baru bisa dilakukan menggunakan aplikasi di PlayStore atau ponsel berbasis Android. "Sejauh ini baru bisa di ponsel Android," tukasnya. Dengan identitas digital tersebut, pemilik akun akan memiliki seluruh identitas diri mulai dari KTP, KK, hingga beberapa dokumen kependudukan lain.
Selain mengunduh aplikasi yang dinamakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembuatnya juga harus menyiapkan NIK atau nomor induk kependudukan, email, dan melakukan swafoto.
"Ini karena uji coba dan baru, nantinya perlu sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) bagi petugas untuk melakukan pendampingan dalam proses pembuatan," ucapnya.
Ia menambahkan penerapan IKD yang diinstruksikan Kemendagri ini bertujuan mengefisiensi anggaran dari sisi pengadaan blangko dan menghindari pemalsuan data kependudukan. "Karena yang bisa mengaksesnya kan yang punya akun dan password," tukas Rai Dwipayana.
(irb/BIR)