Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar menjamin perlindungan hak pemilih berkebutuhan khusus atau disabilitas dalam Pemilu 2024. KPU juga berjanji bakal mengakomodir para disabilitas muda, sehingga masuk sebagai pemilih potensial.
Pada prinsipnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Denpasar Subro Mullisyi mengatakan KPU tidak akan membeda-bedakan pemilih, termasuk mereka penyandang disabilitas.
"KPU mempunyai kewenangan melayani, tentunya juga melindungi hak pilih mereka (para disabilitas)," tuturnya kepada detikBali, Sabtu (18/2/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU membagi kelompok disabilitas ke dalam empat kategori. Yakni, disabilitas fisik, disabilitas sensorik seperti buta dan tuli, disabilitas intelektual atau down syndrome, dan keterbelakangan mental lainnya.
"Terakhir, disabilitas mental (Orang Dengan Gangguan Jiwa/ODGJ) dan lain sebagainya," terang Subro Mallisyi.
Ia juga memastikan KPU telah mengatur pemilih disabilitas di dalam Undang-Undang Nomor 17 Pasal 5.
"Di PKPU Nomor 7 Tahun 2023 berkaitan dengan data pemilih itu juga sudah diatur di Pasal 19d bahwa kami memberikan penandaan bagi disabilitas," ungkapnya.
Karenanya, ia meminta kepada masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan keterbatasan bisa segera melapor ke KPU.
"Jika nanti butuh pendampingan ketika dia mencoblos di bilik suara untuk menggunakan hak pilihnya itu kan nanti. Tinggal ngisi di surat pernyataan berkebutuhan khusus, atau perlu didampingi orang tua," jelas Subro.
(BIR/nor)