Tante Yosua Merasa Vonis 1,5 Tahun Eliezer Tidak Adil

Nasional

Tante Yosua Merasa Vonis 1,5 Tahun Eliezer Tidak Adil

tim detikSumut - detikBali
Rabu, 15 Feb 2023 23:35 WIB
Eliezer dihukum berapa tahun? Eliezer terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim menjatuhkan vonis terhadap Eliezer pada Rabu (15/2/2023).
Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Eliezer menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023). Foto: Istimewa
Bali -

Tante Brigadir Norpiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rohani Simanjuntak merasa tidak adil dengan putusan hakim yang memvonis Richard Eliezer hukuman 1,5 tahun penjara. Keluarga disebut tak terima dengan putusan tersebut dan menganggapnya terlalu rendah.

Meski begitu, menurut Rohani, sejak awal keluarga tidak memberatkan Eliezer karena statusnya sebagai JC (justice Collaborator). Keluarga Yosua juga tidak pernah menginginkan Eliezer dihukum berat.

"Tetapi vonis 1 tahun 6 bulan bagi saya pribadi itu sangat lah rendah, sangat menyakitkan saya mendengarnya," ujar Rohani sembari menangis, di kediamannya, Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (15/2/2023), dikutip dari detikSumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rohani tidak terima keponakannya ditembak Eliezer, apalagi pembunuhan dilakukan berencana. "Nyawa anakku sudah dihilangkan. Bahkan si Eliezer yang pertama kali menembaknya, itu tentu mematikan, itu sangat tak mungkin, saya sangat tidak terima sebenarnya, tetapi terserah mereka lah saya ini apalah," tuturnya.

Ia mengaku sakit hati saat mendengarkan hakim membacakan vonis ringan untuk Eliezer. Ia mengatakan keluarga masih mengingat betul bagaimana Yosua terbunuh.

ADVERTISEMENT

"Kami masih merasa di sini, (ingatan) masih merasa di mata kami darah almarhum yang bercucuran, kami merasa ini sangat disayangkan, karena nyawa anakku, cucuran darah anakku tak terbayarkan," ucapnya yang terus menangis.

Rohani miris dengan vonis tersebut, apalagi vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Walau begitu, Rohani mengatakan sudah memaafkan Eliezer "Ini tidak adil kalau bagi saya pribadi ya, miris rasanya," ungkapnya.

"Karena si Eliezer itu yang pertama kali membunuh atau menembak anakku, meski dia disuruh harusnya dia tidak mematikan, mestinya dia hanya melumpuhkan tetapi dia menembak sebanyak lima kali. Walau dia bukan pelaku utama, tetapi dia adalah pelaku pertama," sambungnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard pidana satu tahun enam bulan penjara" kata hakim membacakan vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).




(irb/bir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads