Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dia pun masih punya harapan meneruskan kariernya di kepolisian. Lantaran belum dipecat.
Menanggapi vonis Eliezer, Polri menghormati jalannya persidangan dan semua keputusan hakim.
"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, seperti dilansir dari detikNews, Rabu (15/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apakah Eliezer dapat kembali berdinas di Polri?
"Untuk itu, nanti nunggu info dari (Divisi) Propam dulu," sambung Dedi.
Sebelumnya, Eliezer yang merupakan mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah. Hakim menyebut dia turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Namun, hakim menilai Eliezer telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Hakim mengatakan Eliezer punya peran menembak Yosua tapi bukan pelaku utama. Sedangkan Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.
Hakim mengatakan keterangan Eliezer membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuh hakim saat membacakan amar putusan.
Simak Video 'Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua':