Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Nasional

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

tim detikNews - detikBali
Senin, 13 Feb 2023 15:40 WIB
Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Sambo mengikut sidang secara langsung.
Sidang vonis Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Foto: Grandyos Zafna
Bali -

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan Sambo terbukti bersalah dengan sengaja dan rencana merampas nyawa ajudannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," kata Wahyu membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023), dikutip dari detikNews.

Wahyu juga menyatakan Sambo bersalah merusak CCTV sehingga mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi tidak memiliki bukti valid. Menurut hakim, sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang punya posisi lebih dominan.

ADVERTISEMENT

Hakim pun menyatakan motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua tidak wajib dibuktikan karena motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Sementara itu, unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta merampas nyawa Yosua telah terbukti.

Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata Glock 17. Disebutkan salah satu hal yang memberatkan vonis Sambo, ialah mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, jaksa menuntut Sambo penjara seumur hidup. Sambo diyakini merencanakan pembunuhan Yosua. Jaksa menyebut Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2/2023).

Jaksa menyatakan Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads