Dapil Pemilu 2024 di Buleleng Bertambah, Simak Petanya

Politik Lokal

Dapil Pemilu 2024 di Buleleng Bertambah, Simak Petanya

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 10 Feb 2023 06:30 WIB
Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana, Kamis(9/2/2023). (Made Wijaya Kusuma)
Foto: Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana, Kamis(9/2/2023). (Made Wijaya Kusuma)
Buleleng -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk Kabupaten Buleleng. Hasilnya, dapil Pemilu 2024 di Buleleng bertambah menjadi sembilan.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan perubahan dapil ini berdasarkan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024. Peraturan KPU tersebut telah ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2023.

Di mana untuk dapil di Buleleng yang dulunya hanya enam dapil, saat ini menjadi sembilan dapil. Jadi di setiap kecamatan menjadi dapil. Sehingga tidak ada lagi dapil gabungan seperti pada pemilu tahun 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk di Kabupaten Buleleng sekarang di setiap Kecamatan menjadi dapil, jadi total sembilan dapil. Kalau dulu enam dapil," jelas Ketua KPU Kabupaten Buleleng saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (9/2/2023).

Terkait alokasi kursi menurut Dudhi, jumlahnya tetap sama, yakni sebanyak 45 kursi. Di mana alokasi kursi pada dapil gabungan dipecah.

ADVERTISEMENT

Seperti dapil Banjar-Busungbiu yang dulunya memiliki alokasi kursi sebanyak delapan kursi, saat ini berubah menjadi dapil Banjar dengan lima kursi dan dapil Busungbiu dengan tiga kursi.

Hal yang sama juga terjadi pada dapil Tejakula-Kubutambahan yang dulunya mendapat alokasi delapan kursi, kini dibagi menjadi dua yakni untuk dapil Tejakula mendapat alokasi kursi masing-masing sebanyak empat kursi.

Kemudian dapil Seririt-Gerokgak yang sebelumnya memiliki 11 kursi, kini Dapil Seririt memiliki lima kursi sedangkan Dapil Gerokgak memiliki enam kursi.

"Pemetaan kursi masih tetap seperti dulu, hanya saja jumlah kursinya dipecah," jelasnya.

Sementara untuk alokasi kursi tingkat provinsi untuk dapil 5 Bali Kabupaten Buleleng, kata Dudhi masih tetap sama yakni sebanyak 12 kursi. "Kami akan menjalankan sesuai dengan tahapan yang ada apapun tahapan kami laksanakan, apapun kebijakan pimpinan kami selalu siap," pungkasnya.

Sementara itu Sekretaris DPC Partai PDIP Gede Supriatna yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buleleng mengatakan ia tidak mempersoalkan terkait dengan perubahan dapil Pemilu 2024 di Buleleng yang diputuskan KPU.

Sebab menurutnya kader PDIP Buleleng telah dipersiapkan untuk berkompetisi dalam kondisi apapun. Termasuk seandainya ada perubahan dalam sistem pemilu dari Proporsional Terbuka menjadi Proporsional Tertutup.

"Semuanya sudah kami simulasikan di partai dan kader-kader yang akan ditugaskan menjadi caleg sudah sangat siap bertarung dalam pileg nanti," kata Gede Supriatna saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (9/2/2023).

Adapun rincian Daftar dapil dan alokasi kursi di Kabupaten Buleleng pada Pemilu 2024 sebagai berikut :

  • Buleleng 1: Kecamatan Buleleng (8 kursi)
  • Buleleng 2: Kecamatan Sawan (5 kursi)
  • Buleleng 3: Kecamatan Kubutambahan (4 kursi)
  • Buleleng 4: Kecamatan Tejakula (4 kursi)
  • Buleleng 5: Kecamatan Gerokgak (6 kursi)
  • Buleleng 6: Kecamatan Seririt (5 kursi)
  • Buleleng 7: Kecamatan Busungbiu (3 kursi)
  • Buleleng 8: Kecamatan Banjar (5 kursi)
  • Buleleng 9: Kecamatan Sukasada (5 kursi).



(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads