Yunita Sari (20), tersangka pencabulan 17 anak-anak di bawah umur di Jambi, terungkap mengoleksi puluhan video porno. Salah satu dari koleksinya bahkan berisi adegan intim orang dewasa dengan anak-anak.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan video porno koleksi YS tersebut sempat dihapus oleh yang bersangkutan. Namun, polisi berhasil menemukan video itu setelah ponsel tersangka dijadikan barang bukti.
Polisi melacak isi ponsel Yunita dan menemukan kembali puluhan video porno yang sempat dihapus itu. "Kami mendapatkan video yang sudah dihilangkan (di ponsel) Yunita," ujar Andri, dilansir detikSumut, Rabu (8/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, tersangka ini tidak mengaku memiliki foto dan video porno dan memperlihatkannya kepada korban," lanjutnya.
Selain video porno adegan orang dewasa dengan anak-anak, polisi juga menemukan video-video adegan intim orang lain. Bukan rekaman dia bersama sang suami.
Andri menduga puluhan video porno itulah yang dijadikan bahan tontonan kepada anak-anak korban pencabulan.
"Dalam koleksi video porno itu, ada salah satu video porno antara orang dewasa dan anak-anak. Tapi, bukan (video) tersangka," tutur dia.
Koleksi video porno itu diketahui oleh suami tersangka, AF. Ia mengaku melihat istrinya menonton video tersebut.
Saat ini, ponsel dan videonya menjadi barang bukti dalam perkara pencabulan 17 anak-anak di bawah umur.
(BIR/iws)