Anggota DPD incumbent Anak Agung Gde Agung memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pencalonan menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024. Dia pun sudah mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Bali pada Minggu (5/2/2023).
AA Gde Agung mengatakan, dirinya sudah berpikir panjang sebelum memutuskan tidak melanjutkan kontestansi menjadi anggota DPD RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Saya membuat keputusan pada hari Sabtu tanggal 4 (Februari), tapi itu sudah melalui perenungan sejak lama," katanya kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gde Agung menceritakan, ia sengaja mengumumkan pengunduran diri setelah dinyatakan lolos syarat dukungan minimal oleh KPU.
Hal ini dilakukan agar tidak ada prasangka karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal.
"Yang kedua saya tidak ingin lanjut ke verifikasi faktual karena sampai di situ akan menuju DCS (Daftar Calon Sementara), menuju DCT (Daftar Calon Tetap), itu saya melanggar undang-undang. Boleh mundur tapi kena sanksi, saya tidak mau. Maka saya cari timingnya," beber Gde Agung.
Mantan Bupati Badung itu mengatakan, keputusan mundur dari pencalonan anggota DPD karena ingin "ngayah" atau mengabdi di Puri Ageng Mengwi.
Gde Agung merasa sudah waktunya dirinya untuk mengabdi ke masyarakat seutuhnya.
"Sedangkan di DPD itu satu saya bilang tadi ada periodisasi, kedua siapa pun bisa masuk ke situ berdasarkan kontestansi. Kalau di sini (puri) ndak bisa," jelas Gde Agung.
Gde Agung juga memastikan tidak ada tekanan dari orang lain agar mundur dari pencalonan anggota DPD.
(hsa/nor)