KPU Bali Pastikan 10 Balon DPD Serahkan Berkas Perbaikan

Denpasar

KPU Bali Pastikan 10 Balon DPD Serahkan Berkas Perbaikan

Nuranda Indrajaya - detikBali
Minggu, 22 Jan 2023 21:45 WIB
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui di kantornya, di Denpasar, Bali, Minggu (21/1/2023).
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui di kantornya, di Denpasar, Bali, Minggu (21/1/2023). Foto: Nuranda Indrajaya/detikBali
Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali memastikan sepuluh bakal calon (balon) DPD akan menyerahkan berkas perbaikan dukungan minimal tahap pertama di Kantor KPU Bali. Tidak hanya menerima sepuluh balon yang belum memenuhi syarat (BMS), KPU Bali juga membuka kesempatan bagi yang ingin memperbaiki data.

"Datang, artinya yang minimal sepuluh itu memastikan datang, yang wajib memperbaiki. Tapi bisa saja yang tidak wajib datang malah datang, tidak masalah," tutur Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan kepada detikBali, Minggu (21/1/2023).

Agung Lidartawan menjelaskan banyak penyebab syarat dukungan minimal para balon DPD belum memenuhi syarat. Mulai dari kesalahan pengetikan nama, formulir F1 yang tidak sesuai data pendukung yang dicantumkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian salah menyebutkan tempat dan tanggal lahir, namanya juga orang, manusiawi, orang kan ketik sekian banyak. Itu untuk yang BMS," tambahnya.

Selain itu, beberapa balon mencantumkan nama pendukung dari "instansi terlarang", seperti TNI, kepolisian, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Ada beberapa masyarakat yang memang menyatakan dia tidak mendukung. Itu bisa diperbaiki," ucap Agung Lidartawan.

ADVERTISEMENT

Ia meminta para balon yang menyerahkan perbaikan memperhatikan data perbaikan jumlah dukungan. "Kalau tidak datang dan tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa lanjut. Orang administrasi saja tidak memenuhi, bagaimana mau faktual. Syaratnya 2.000 dukungan minimal tersebar di lima kabupaten/kota. Kalau itu tidak dipenuhi tidak bisa lanjut," jelasnya.

Dari pantauan detikBali, hingga pukul 17.00 Wita, baru empat balon yang menyerahkan berkas perbaikan tahap pertama. KPU Bali masih membuka kesempatan bagi balon yang belum menyerahkan berkas perbaikan syarat dukungan minimal hingga pukul 23.59 Wita.

Berikut sepuluh balon DPD yang belum memenuhi syarat berkas dukungan minimal.

  1. A. A. Ngurah Agung
  2. Agung Bagus Arsadhana Linggih
  3. Anak Agung Gde Agung
  4. Gede Suardana
  5. I Ketut Putra Ismaya Jaya
  6. I Wayan Sedang
  7. I Wayan Sukayasa
  8. Putu Wahyu Widiartana
  9. Wartha D. Sandy
  10. Wayan Kantha Adnyana



(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads