Penjelasan Banjar Tainsiat Denpasar Soal Liput Ogoh-ogoh Wajib Bayar

Penjelasan Banjar Tainsiat Denpasar Soal Liput Ogoh-ogoh Wajib Bayar

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Minggu, 05 Feb 2023 20:48 WIB
Ketua STYSB Banjar Tainsiat, Komang Angga Natya Laksana (21) dan panitia ogoh-ogoh sekaligus penasehat STYSB Banjar Tainsiat, Gede Windu Wirajaya (28) pada Minggu (5/2/2023) sore di Jalan Patimura, Denpasar, Bali.
Foto: Ketua STYSB Banjar Tainsiat, Komang Angga Natya Laksana (21) dan panitia ogoh-ogoh sekaligus penasehat STYSB Banjar Tainsiat, Gede Windu Wirajaya (28). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Sekaa Teruna Yowana Saka Bhuwana (STYSB) Banjar Tainsiat buka suara terkait dibuatnya regulasi peliputan ogoh-ogoh di banjar tersebut.

Sebelumnya, STYSB Banjar Tainsiat melalui akun Instagram resminya pada 1 Februari 2023 menginformasikan, bagi para konten kreator yang akan membuat konten proses pembuatan ogoh-ogoh di Banjar Tainsiat akan dikenakan sejumlah biaya.

Adapun besarannya, bagi reguler content akan dikenakan kompensasi Rp 2 juta dan premium content Rp 5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Postingan tersebut pun menjadi viral di sosial media dan hingga Minggu (5/2/2023) telah ada 254 komentar dan 3.174 akun yang menyukai postingan tersebut.

Tak sedikit dari komentar-komentar yang menganggap bahwa masyarakat yang turut mengambil foto dan video juga akan dikenakan kompensasi dengan nilai jutaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Awalnya kami buat regulasi seperti itu tujuannya untuk menciptakan kerja sama yang baik dan saling support antara konten kreator dengan kami sebagai objek kontennya," kata Ketua STYSB Banjar Tainsiat, Komang Angga Natya Laksana (21) pada Minggu (5/2/2023) sore.

Ia pun mengaku, sebetulnya tetap memberikan kebebasan bagi masyarakat dalam mengambil foto dan video asalkan tidak untuk kepentingan komersial.

Kemudian, setelah ramainya komentar pada unggahan di Instagram tersebut, Angga mengaku langsung berkumpul bersama rekan-rekan STYSB Banjar Tainsiat untuk membahasnya.

"Kami coba untuk memperbaiki kesalahan kami, dan tulisannya juga kami olah kembali agar lebih jelas karena masyarakat belum mengerti apa yang kami maksud," ungkapnya.

Singkat cerita, STYSB Banjar Tainsiat pun kemudian memposting klarifikasi regulasi dokumentasi ogoh-ogoh pada 3 Februari 2023.

"Untuk masyarakat silahkan mengambil foto dan video. Tapi, untuk konten kreator pun bisa, asalkan minta izin dan negosiasi ke kami," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, panitia ogoh-ogoh sekaligus penasihat STYSB Banjar Tainsiat Gede Windu Wirajaya (28) menjelaskan regulasi tersebut bukanlah kali pertama dilakukan.

Namun, dia menyadari postingan pada 1 Februari 2023 tersebut menggunakan kalimat yang rancu dan ambigu hingga menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

Menurut dia, dana kompensasi bagi konten kreator tersebut akan dijadikan sebagai dana tambahan dalam proses pembuatan ogoh-ogoh.

"Ini juga menjadi cara baru bagi kami untuk mencari sumbangan dan ini juga tidak bersifat memaksa. Konten kreator juga bisa datang ke sini untuk bernegosiasi karena di sana (postingan) kan ditulis Rp 2 juta dan 5 juta," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun hingga kini mengaku belum mengetahui adanya regulasi semacam itu.

"Saya belum melihat (postingan) itu. Apa mungkin ini terkait dengan HAKI atau bagaimana, saya akan cek dulu," sebutnya.

Jika terkait HAKI, sambung Tjok, maka seseorang yang ingin mengambil foto hingga video dari pemilik HAKI diharuskan memiliki izin terkait hal tersebut.




(hsa/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads