Warga negara Indonesia yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM terbagi ke dalam beberapa golongan yaitu SIM A, B, C, dan D. Lantas, SIM A untuk pengendara apa?
Ternyata masih banyak masyarakat yang belum tahu SIM A itu untuk pengendara apa. Mungkin kamu salah satunya, detikers. Umumnya orang yang tidak memiliki SIM akan kebingungan tentang golongan-golongan SIM.
Dalam artikel ini, kita akan membahas peruntukan SIM A dan golongan SIM lainnya. Jika kamu berniat untuk menyetir kendaraan, kamu harus paham dulu tentang golongan SIM tersebut. Simak pembahasannya secara lengkap berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM A untuk Pengendara Apa?
Jawaban dari pertanyaan SIM A untuk pengendara apa ialah pengendara roda empat. Dilansir situs polri.go.id, SIM A digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.
Perlu diketahui, jenis SIM berdasarkan golongan kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2001. Walaupun berbeda-beda golongan, tetapi seluruh masa berlaku SIM tetap sama. Yakni 5 tahun dimulai dari tanggal penerbitan.
Jenis Kendaraan yang Menggunakan SIM A
Ada beberapa jenis kendaraan bermotor yang bisa kamu kendarai saat memiliki SIM A. Dikutip laman resmi Polri, berikut jenis kendaraan yang menggunakan SIM A.
- Mobil penumpang perseorangan
- Mobil barang perseorangan
- Mobil penumpang umum
- Mobil barang umum
Sebagai pengingat, SIM A berlaku untuk kendaraan yang memiliki jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kg. Apabila jumlah berat kendaraan melebihi angka tersebut, maka kamu harus memiliki SIM B.
Syarat Membuat SIM A
Untuk bisa mendapatkan SIM A, detikers harus memenuhi berbagai syarat tertentu. Lantas, apa saja syarat-syaratnya? Simak di bawah ini.
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas.
- Mengisi formulir pengajuan SIM.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
- Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
- Sehat jasmani dalam hal penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.
- Sehat rohani dalam hal kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.
Cara Membuat SIM A
Seiring kemajuan teknologi, kini membuat SIM A terbilang mudah detikers. Sebab, masyarakat sudah bisa membuat SIM A secara online menggunakan aplikasi bernama SINAR atau SIM Nasional Presisi.
Dengan hadirnya layanan ini, pemohon tidak perlu memakan banyak waktu dengan mengantre. Selain itu, kelebihan membuat SIM A secara online adalah SIM bisa langsung dikirim ke rumah masing-masing secara aman.
Lantas, bagaimana cara membuat SIM A secara online? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
- Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" di smartphone Android atau iPhone.
- Jika sudah, lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SIM A.
- Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih. Meskipun sudah mengajukan permohonan pembuatan SIM secara online, namun saat ujian praktik para peserta wajib datang langsung ke SATPAS.
- Selanjutnya, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik atau dikirim ke alamat rumah masing-masing.
Harga Membuat SIM A
Harga pembuatan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa harga pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan. Sebagai pengingat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.
Mengutip situs Digital Korlantas, biaya tes psikologi umumnya dipatok sebesar Rp 37.500. Sementara untuk RIKKES Jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.
Jenis-jenis SIM yang Wajib Diketahui
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, di Indonesia terdapat macam-macam jenis SIM sesuai golongannya. Dilansir situs polri.go.id, berikut jenis-jenis SIM yang wajib detikers ketahui.
1. SIM B I
SIM ini dikhususkan untuk mengendarai mobil bus dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
2. SIM B I Umum
SIM ini berlaku untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang umum dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 3.500 kg
3. SIM B II
SIM B II berlaku untuk mengendarai kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan penarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
4. SIM B II Umum
SIM B II umum berlaku untuk mengendarai kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan penarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
5. SIM C
SIM jenis ini berlaku untuk mengendarai sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km/jam dengan kapasitas silinder mesin di bawah 250 cc.
6. SIM C I
SIM C I ditujukkan untuk pengendara sepeda motor yang memiliki kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc atau sepeda motor yang menggunakan daya listrik.
7. SIM C II
SIM C II ditujukkan untuk pengendara sepeda motor yang memiliki kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sepeda motor yang menggunakan daya listrik.
8. SIM D
SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C
9. SIM D I
SIM D I berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A
10. SIM Internasional
SIM Internasional dikeluarkan oleh Kepolisian Indonesia sebagai tanda bukti bahwa kamu diizinkan untuk mengendarai kendaraan bermotor dan bisa digunakan di luar negeri. Sebagai pengingat, masa berlaku SIM Internasional yaitu 3 tahun.
Nah, itu dia jawaban lengkap dari pertanyaan SIM A untuk pengendara apa beserta syarat-syarat, cara mendaftar, dan biaya membuat SIM A. Semoga artikel ini dapat membantu detikers yang bertanya-tanya kegunaan dari SIM A.
(ilf/des)










































