BUPDA Sanur Pegang Wewenang Pengelolaan 10 Pantai

Denpasar

BUPDA Sanur Pegang Wewenang Pengelolaan 10 Pantai

Nuranda Indrajaya - detikBali
Jumat, 27 Jan 2023 19:30 WIB
Pantai Bangsal diΒ Sanur, Denpasar, Bali. (Foto: Nuranda Indrajaya/detikBali)
Pantai Bangsal diΒ Sanur, Denpasar, Bali. (Foto: Nuranda Indrajaya/detikBali)
Denpasar -

Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) Galang Kangin Sanur mendapat wewenang mengelola kawasan Pantai Sanur, Denpasar, Bali. Hal itu diungkapkan oleh Direktur BUPDA Galang Kangin Ida Bagus Made Adnyana.

"Kan sudah ada DTW (daerah tujuan wisata) dari pantai selatan, Mertasari. Kurang lebih ada sepuluh DTW sampai Kesiman pengelolaannya di sini, termasuk Pantai Mertasari dan Pantai Bangsal," kata Adnyana kepada detikBali, Jumat (27/1/2023).

Adnyana menambahkan BUPDA Galang Kangin mendapatkan wewenang mengelola Pantai Sanur sesuai aturan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, lembaga usaha milik desa adat itu belum mendapatkan mandat terkait retribusi. Ia berharap aturan terkait retribusi bisa segera direalisasikan karena akan digunakan untuk biaya operasional.

"Kemudian jika kami diperbolehkan memungut misalnya, bisa ambil Rp 2 ribu. Uang itu kan tidak kami ambil, kami pakai untuk pemeliharaan, perawatan. Tanpa itu kan nggak bisa kami kerja," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Adnyana mengelola DTW membutuhkan biaya yang tidak sedikit. "Satu biaya pemeliharaan, biaya keamanan sekuriti. Terus kami gaji orang dari mana uangnya kalau tidak ada pemasukan," tutur Adnyana.




(iws/gsp)

Hide Ads