Rencana perubahan regulasi perizinan kapal yang berdampak pada pengurusan rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dinilai membingungkan. Pasalnya, belum selesai pengurusan izin sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2021, kini muncul wacana regulasi baru. Padahal nelayan hanya berharap mudah mendapatkan solar bersubsidi.
"Mengenai regulasi baru pengurusan izin kapal belum kami terima lantaran para nelayan masih fokus mengurus izin sesuai peraturan sebelumnya. Namun jika benar (ada perubahan regulasi) ini sangat membingungkan kami," ungkap Ketua himpunan nelayan seluruh Indonesia (HNSI) Jembrana I Made Widanayasa, Selasa (24/1/2023).
Saat ini nelayan Jembrana masih fokus mengurus izin kapal untuk mendapatkan rekomendasi pembelian BBM subsidi, lantaran diperkirakan pada Maret 2023 situasi laut kembali mendukung untuk melaut setelah sebulan libur karena cuaca buruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah BBM yang belum menemukan titik temu dengan peraturan yang terus berubah-ubah, sekarang ada kabar bahwa regulasi akan diubah, pastinya nelayan akan kebingungan, satu saja ini belum selesai ada aturan lain," kata Widanayasa.
Widanayasa mengatakan saat ini yang dipikirkan nelayan Jembrana hanya bagaimana mendapatkan BBM subsidi dengan mudah, sehingga dapat bekerja untuk menghidupi keluarga. "Mau seperti apa aturannya, kami berharap nelayan gampang mendapat solar subsidi," ujarnya.
Dijelaskannya, jumlah kapal slerek di PPN Pengambengan 52 pasang, namun yang sudah selesai mengurus izin kapal hanya tiga pasang, sementara sisanya masih dalam proses pengurusan izin. "Kapal lain sudah proses pengurusan namun ada perubahan, ada PP baru, intinya ya bagaimana agar dapat BBM subsidi," tandasnya.
Sebelumnya, nelayan Jembrana kesulitan mendapatkan BBM subsidi khususnya solar untuk perahu slerek di bawah 30 gross tonnage (GT) karena terkendala izin kapal yang masih proses pengurusan. Jika menggunakan solar non subsidi, harganya dua kali lipat lebih mahal.
Izin kapal khusus untuk perahu slerek di bawah 30 GT diperlukan karena berkaitan dengan pembelian solar bersubsidi. Perahu yang masih proses pembuatan izin, diberikan rekomendasi untuk pembelian solar bersubsidi.
(irb/gsp)