Sulit Dapat Solar Subsidi, Aturan Izin Kapal Akan Diperbarui?

Jembrana

Sulit Dapat Solar Subsidi, Aturan Izin Kapal Akan Diperbarui?

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 24 Jan 2023 00:05 WIB
Perahu nelayan Pengambengan terparkir di kolam labuh PPN Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (23/1/2023).
Perahu nelayan Pengambengan terparkir di kolam labuh PPN Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (23/1/2023). Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali
Jembrana -

Kabar bahagia untuk nelayan Jembrana! Regulasi yang menyulitkan mendapat BBM subsidi akan diperbarui. Sehingga dalam waktu dekat, nelayan akan semakin mudah mendapatkan izin kapal.

Regulasi sebelumnya menyulitkan nelayan mengurus izin kapal karena Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021. Perahu slerek bergandengan di Pengambengan ukurannya digabungkan menjadi lebih dari 30 Gross Tonnage (GT), sehingga tidak mendapatkan Solar subsidi.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan regulasi terkait izin kapal akan berubah. Acuan Gross Tonnage (GT) diubah menjadi kouta tangkap ikan, sehingga pengurusan izin akan lebih mudah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan akan ada program kebijakan mengenai penangkapan ikan terukur, sehingga nanti ketika Peraturan Presiden (PP) sudah ditandatangani semua tidak berlaku lagi. Namun sampai saat ini belum ditandatangani presiden, kami akan kejar itu," ujar Sakti, Senin (23/1/2023)

Ia menegaskan, peraturan pengurusan izin yang baru GT tak lagi menjadi acuan, namun kuota tangkap ikan sehingga keberlangsungan ikan di laut ini dapat terjaga dengan baik. Namun karena saat ini masih berdasarkan GT, sehingga berapa pun ikan yang diambil tidak pernah diperhatikan.

ADVERTISEMENT

"Jika PP sudah berlaku, nanti ikan yang diambil di laut itu sesuai kuota yang dimiliki nelayan, sehingga keberlangsungan ikan sangat dijaga," papar Sakti.

Sebelumnya, nelayan Jembrana kesulitan mendapatkan solar subsidi untuk perahu slerek di bawah 30 gross tonnage (GT) karena terkendala izin kapal. Jika menggunakan Solar non subsidi, harganya dua kali lipat lebih mahal.

Izin kapal khusus untuk perahu slerek di bawah 30 GT diperlukan karena berkaitan dengan pembelian solar bersubsidi. Perahu yang masih proses pembuatan izin, diberikan rekomendasi untuk pembelian solar bersubsidi.




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads