Nelayan Jembrana kesulitan mendapatkan solar subsidi untuk perahu slerek di bawah 30 gross tonnage (GT) karena terkendala izin. Jika menggunakan solar non subsidi, harganya dua kali lipat lebih mahal.
Ketua himpunan nelayan seluruh Indonesia (HNSI) Jembrana I Made Widanayasa mengatakan, memang ada diskresi izin perahu tangkap di Jembrana yang berakhir pada Desember 2022. "Karena sudah berakhir, nelayan masih pertanyakan kelanjutan pemberian rekomendasi. Karena sampai saat ini pengurusan izin masih terkendala regulasi," kata Widanayasa kepada detikBali, Selasa (10/1/2023).
Widanayasa menyebut dirinya sudah sempat mengikuti rapat dengan dinas terkait soal pengurusan diskresi izin perahu tangkap nelayan. Namun, belum ada solusi yang didapat sehingga pihaknya kini masih menunggu keputusan dari Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah rapat kemarin, namun dinas belum berani mengeluarkan rekomendasi pembelian solar subsidi lantaran masih belum mendapat arahan dari pusat," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Ketut Wardana Naya menjelaskan, diskresi untuk izin perahu tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan kementerian.
"Kami bersama nelayan dan dewan sudah datang langsung ke kementerian untuk diskresi izin perahu ini, namun belum ada jawaban," kata Wardana.
Wardana menambahkan, diskresi izin kapal khusus untuk perahu slerek di bawah 30 GT diperlukan karena berkaitan dengan pembelian solar bersubsidi. Perahu yang masih proses pembuatan izin, diberikan rekomendasi untuk pembelian solar bersubsidi.
"Dari total sekitar 35 pasang perahu slerek atau sekitar 70 perahu, sementara ini hanya 3 pasang perahu yang sudah memiliki izin lengkap. Sementara sisanya, masih belum selesai proses pengurusan izin karena terkendala aturan," imbuhnya.
(iws/gsp)