Minim Pelamar, KPU Badung Lantik 186 Anggota PPS

Badung

Minim Pelamar, KPU Badung Lantik 186 Anggota PPS

Triwidiyanti - detikBali
Selasa, 24 Jan 2023 19:49 WIB
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta setelah pelantikan dan bimtek anggota PPS, Selasa (24/01/2023).
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta setelah pelantikan dan bimtek anggota PPS, Selasa (24/01/2023). Foto: Triwidiyanti/detikBali
Badung -

KPU (Komisi Pemilihan Umum) Badung melantik 186 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 62 desa/kelurahan se-Kabupaten Badung. KPU Badung merekrut dan melantik tiga PPS di masing-masing desa.

"Hari ini sesuai tahapan proses pembentukan badan Adhoc, KPU Badung melantik PPS 186 orang," ungkap Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta usai Pelantikan dan Bimtek, Selasa (24/01/2023) sore.

Ia menuturkan proses pembentukan Adhoc KPU Badung minim pelamar. "Jadi uniknya pada saat proses pendaftaran dilakukan perpanjangan, karena sampai tahap pertama masih ada beberapa desa yang belum ada pelamar," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semara menilai pelamar minim karena masyarakat kurang antusias menyambut pemilihan umum (pemilu). "Memang dari pemilu ke pemilu pengalaman di Badung antusias warga menjadi penyelenggara pemilu di beberapa desa masih kurang, tapi astungkara bersyukur dari keseluruhan tahapan, persyaratan jumlah pelamar akhirnya terpenuhi," katanya.

Mengacu pada tahapan dan peraturan KPU, lanjutnya, ada beberapa tugas penting PPS di tingkat desa/kelurahan. Pertama, melakukan konsolidasi terhadap jajaran pemerintah desa/kelurahan dalam perekrutan pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih), yang mulai bertugas 6 Februari-15 maret 2023.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan saat ini ada 1.826 TPS berdasarkan jumlah pemilih yang mencapai 403 ribuan. "TPS tersebar di seluruh Badung, kemudian PPS bertugas merekrut pantarlih, melakukan perekapan data pemilih, dan menyampaikan sosialisasi di tingkat desa/kelurahan. Termasuk perekrutan petugas KPPS di TPS, ini salah satu tugas penting PPS," bebernya.

Jika nanti ditemukan anggota PPS melanggar aturan, seperti politik praktis mendukung salah satu peserta pemilu, KPU sudah membuat lembaran kinerja atau evaluasi. "Jadi kami akan melakukan evaluasi dan tahap akhir kemungkinan dilakukan pergantian atau perhentian. Jadi diberhentikan, ada dilakukan PAW (pergantian antar waktu)," pungkasnya.




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads