Imbas Turis Celaka di Nusa Penida, Dispar Kewalahan hingga Larangan Berenang

Imbas Turis Celaka di Nusa Penida, Dispar Kewalahan hingga Larangan Berenang

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 24 Jan 2023 08:14 WIB
Evakuasi turis asal India yang tewas saat snorkeling di perairan Manta Bay, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Minggu (22/1/2023).
Evakuasi turis asal India yang tewas saat snorkeling di perairan Manta Bay, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Minggu (22/1/2023). (Dok. Istimewa)
Denpasar -

Dinas Pariwisata (Dispar) Klungkung melarang wisatawan berenang di tiga pantai di Nusa Penida, yakni Diamond Beach, Kelingking, dan Angel Bilabong. Larangan ditetapkan seiring dengan maraknya kecelakaan wisata hingga memakan korban jiwa.

Tiga pantai tersebut menjadi primadona wisatawan yang berkunjung. Namun, arus di pantai tersebut berbahaya. Oleh karenanya, spanduk larangan berenang pun dipasang untuk mengingatkan wisatawan yang berkunjung.

"Kami tutup sementara. Kami melarang turis berenang karena kami belum punya sarana keamanan. Kami sedang siapkan dan kami baru saja buat pengumuman. Suratnya akan segera kami sampaikan ke pengelola wisata," imbuh Kepala Dispar Klungkung Ni Made Sulistiawati, Senin (23/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sulistiawati mengakui sejumlah kecelakaan yang menimpa wisatawan secara beruntun di pantai-pantai tersebut. Tapi, Pemerintah Kabupaten Klungkung tak bisa berbuat banyak karena tak bisa melarang penuh wisatawan turun ke pantai.

Alasan lainnya, kepastian hukum pengelolaan destinasi pantai di Nusa Penida jadi persoalan yang menghambat penerapan One Gate One Destination. Hal ini dikarenakan tidak semua destinasi wisata di Nusa Penida dikelola oleh Pemkab. Masih ada kepemilikan pribadi di sana.

ADVERTISEMENT

Saat ini, Dispar menyiapkan formula kerja sama dengan beberapa destinasi pantai. "Menyiapkan sarana keamanan, seperti tenaga balawisata dan peningkatan fasilitas lainnya. Itu juga harus dibahas lebih lanjut dengan pemilik destinasi. Kami belum sampaikan sekarang," kata Sulistiawati.

Pola kerja sama dikaji dari aspek hukumnya, termasuk sistem retribusi agar sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Jadi, inilah persiapan untuk realisasi pola One Gate One Destination, dimulai dari pembenahan objek wisata, sampai kepastian hukum pengelolaan di masing-masing objek," jelasnya.

Adapun, pola One Gate One Destination menekankan pengelolaan yang menyeluruh terhadap semua destinasi wisata yang ada di Nusa Penida. Sehingga, pemerintah maksimal memenuhi aspek kelayakan, keamanan, hingga kematangan fasilitas.

Diketahui sebelumnya, tiga wisatawan asing mengalami celaka di pantai. Dua di antaranya terjadi di Pantai Kelingking. Mereka cidera dihantam ombak.




(BIR/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads