Kepastian hukum pengelolaan destinasi pantai di Nusa Penida, jadi persoalan yang menghambat penerapan "one gate one destination" yang diwacanakan Pemkab Klungkung. Ternyata tidak semua destinasi pantai di Nusa Penida dikelola oleh pemerintah, atau masih ada kepemilikan pribadi.
Dinas Pariwisata (Dispar) Klungkung pun menyiapkan formula terkait pola kerjasama dengan beberapa destinasi pantai. Hal itu pula yang sebabkan pemerintah Klungkung belum dapat menerapkan pengelolaan yang profesional dan bertanggung jawab.
"Seperti halnya menyiapkan sarana keamanan seperti tenaga Balawista dan peningkatan fasilitas lainnya. Itu juga harus dibahas lanjut dengan pemilik destinasi. Kami belum bisa sampaikan sekarang," kata Kepala Dispar Klungkung Ni Made Sulistiawati, Senin (23/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya mengaku sedang mengkaji pola kerjasama itu dari aspek hukumnya. Termasuk mengkaji sistem retribusi agar sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Jadi inilah persiapan untuk realisasi pola one gate, one destination. Dimulai dari pembenahan objek wisata, sampai kepastian hukum pengelolaan di masing-masing objek," tegasnya.
Sulistiawati menjelaskan, konsep one gate one destination ini lebih menekankan pola pengelolaan yang menyeluruh terhadap semua destinasi wisata yang ada di Nusa Penida. Sehingga pemerintah lebih maksimal memenuhi aspek kelayakan, keamanan, hingga kematangan fasilitas di Nusa Penida.
"Seperti contoh dalam pengadaan tenaga Balawista ini juga bagian dari pemerintah membenahi sarana dari sisi keamanan. Tidak ada lagi kecelakaan turis di pantai A atau pantai B. Kami juga dengan BPBD Klungkung selalu koordinasi soal Balawista ini," tegasnya. (*)
(hsa/irb)