Tak Ada PPKM Lagi, Pemprov Bali Cabut Aturan Sanksi Pelanggaran

Tak Ada PPKM Lagi, Pemprov Bali Cabut Aturan Sanksi Pelanggaran

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 18 Jan 2023 23:35 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster.
Pemprov Bali mencabut semua aturan yang memuat sanksi bagi pelanggaran PPKM sejalan dengan masa transisi pandemi menuju endemi. (Dok. Istimewa).
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencabut semua aturan yang memuat sanksi bagi pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini sejalan dengan masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan peraturan yang dicabut, yakni amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 terkait Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

"Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Bali untuk menjaga kesehatan, sehubungan dengan membaiknya tingkat kesehatan akibat pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak 2020 lalu," kata Koster dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/1/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster menuturkan keseluruhan pencabutan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

"Beberapa ketentuan sanksi yang dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021, antara lain sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," ucapnya.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin menyebut sekalipun tingkat kesehatan masyarakat Bali tergolong membaik dari jumlah kasus penyebaran COVID-19 namun, masyarakat tetap didorong untuk menerapkan protokol kesehatan kapan pun dan dimana pun berada.

"Serta terus melaksanakan vaksinasi COVID-19 sesuai anjuran pemerintah untuk kepentingan dan kesehatan bersama. Tetap waspada, dan menjaga kebersihan, termasuk kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama," ungkap pria yang juga menjabat Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali ini.

Ia juga menegaskan meskipun PPKM telah dihentikan dan semua regulasi yang mengandung sanksi dicabut, tetapi status bencana nasional non alam masih berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID- 19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Sebagai Bencana Nasional.

"Satgas COVID-19 Provinsi Bali mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan terus menjaga imun tubuh dengan melakukan vaksinasi," tambahnya.




(BIR/gsp)

Hide Ads