Keluarga Yosua Kecewa, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui

Nasional

Keluarga Yosua Kecewa, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui

tim detikSumut - detikBali
Rabu, 18 Jan 2023 14:10 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Keluarga Brigadir Yosua kecewa atas tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi. Foto: Ari Saputra
Bali -

Keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kecewa atas tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara.

"Saya sejak awal sudah sangat kecewa melihat JPU ini dalam mengambil putusan," kata tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak, Rabu (18/1/2023), seperti dilansir dari detikSumut.

Menurut Rohani, jaksa tidak maksimal mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. "Padahal sudah jelas dalam setiap persidangan yang kami dengar di balik bacaan dakwaan JPU kalau Putri itu banyak berbohong, lalu ikut terlibat dalam pembunuhan berencana, ternyata hanya dituntut 8 tahun, alangkah sedihnya kami dari keluarga korban," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rohani menilai tuntutan jaksa kepada Putri Candrawathi tidak seusai dengan perbuatannya, karena keluarga Ferdy Sambo telah membunuh Yosua dengan sadis. "Yang jelas sekarang kami dari keluarga hanya menyimpulkan, kalau hukum di dunia ini memang bisa tawar menawar. Tetapi ingat, hukum Tuhan itu bakal dia rasakan," ujar Rohani.

Diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara karena diyakini ikut terlibat dalam pembunuhan Yosua. Jaksa menyebut Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatannya.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).




(irb/hsa)

Hide Ads