Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Sidang dimulai pukul 09.30 WIB di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Baca juga: Kuat dan Ricky Jalani Sidang Tuntutan |
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua. Begitu juga Kuat Ma'ruf, didakwa sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua. Jaksa juga menyebut Kuat Ma'ruf membawa pisau untuk digunakan berjaga-jaga jika Yosua melakukan perlawanan.
(irb/iws)