Hari Ini Sidang Tuntutan, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Nasional

Hari Ini Sidang Tuntutan, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan

tim detikNews - detikBali
Senin, 16 Jan 2023 08:30 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Maruf.
Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf. Foto: Dokumen 20Detik.
Bali -

Hari ini, Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pengacara Kuat Ma'ruf minta kliennya dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Yosua.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB. "Senin, 16 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP PN Jaksel, seperti dilansir dari detikNews, Senin (16/1/2023).

Sidang tuntutan Kuat Ma'ruf digelar setelah pemeriksaan terdakwa. "Selanjutnya giliran jaksa penuntut umum mengajukan surat tuntutan. Kami berikan satu minggu yang akan datang ya," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, Senin (9/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan berharap kliennya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum. "Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," katanya, Minggu (15/1/2023).

Ia mengatakan tidak ada komunikasi antara Kuat Ma'ruf dengan Ferdy Sambo terkait pembunuhan Yosua, baik di Saguling maupun Magelang. Kuat Ma'ruf juga tak terlibat eksekusi Yosua di Duren Tiga.

ADVERTISEMENT

"Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan (Pasal 340), Magelang dan Saguling, di kedua lokasi ini Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo. Kalau Pasal 338 Kuat Ma'ruf sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard," jelas Irwan.

Dakwaan Kuat Ma'ruf

Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Putri Candrawathi, melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua. Disebutkan jaksa, pisau yang dibawa Kuat Ma'ruf digunakan untuk berjaga-jaga jika Yosua melakukan perlawanan.

"Kuat Ma'ruf, yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya, yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin (17/10/2022).




(irb/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads