Kasus rabies mengancam warga dan wisatawan di Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali. Hal itu menyusul kasus gigitan anjing rabies yang menyerang empat orang warga di kawasan Legian, akhir tahun lalu.
Bendesa Adat Legian Anak Agung Made Mantra mulai mewacanakan aturan adat untuk mencegah anjing berkeliaran di wilayahnya. Ia mengakui, belum memiliki aturan adat berupa awig-awig atau pararem terkait larangan membuang atau melepasliarkan anjing maupun hewan lainnya.
"Mungkin ke depan akan dipikirkan (aturan adat) sesuai hasil rapat beberapa waktu lalu terkait penanganan anjing rabies di Legian. Ini juga menyangkut kesan pariwisata Bali di mata dunia," kata Agung Mantra, Sabtu (7/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengakui keberadaan anjing di kawasan Pantai Legian dan di beberapa jalan raya sangat menggangu kenyamanan pelancong. Menurutnya, pengawasan semakin sulit lantaran jumlah anjing liar semakin banyak. "Belum lagi indukan anjing yang beranak di pantai sehingga tambah banyak," imbuhnya,
Sebelumnya, Lurah Legian Ni Putu Eka Martini juga telah meminta seluruh kepala lingkungan di Legian untuk mengimbau warganya agar tidak melepasliarkan anjing peliharaan. Imbauan itu ia sampaikan setelah empat orang digigit anjing terkonfirmasi positif rabies di sekitar Jalan Werkudara, Kelurahan Legian, akhir tahun lalu.
Dari empat orang yang digigit anjing rabies itu, dua di antaranya adalah wisatawan asing. Aparat desa kemudian memutuskan untuk merelokasi anjing-anjing liar agar tidak ganggu kenyamanan wisatawan.
"Kenyamanan wisatawan terganggu. Ini kami sedang bahas penanganan ke depan. Pada 2023 ini, Legian harus bebas anjing liar," tegas Martini.
(iws/hsa)