Bawaslu Bali Ingatkan Politikus yang Curi Start Kampanye

Bawaslu Bali Ingatkan Politikus yang Curi Start Kampanye

Nuranda Indrajaya - detikBali
Sabtu, 07 Jan 2023 16:02 WIB
Baliho dan spanduk yang bertebaran di jalan protokol Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (6/1/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Baliho dan spanduk yang bertebaran di jalan protokol Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (6/1/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Denpasar -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali mewanti-wanti sejumlah politikus yang mulai tebar pesona dengan memasang baliho atau spanduk di beberapa titik jalan protokol. Padahal, masa kampanye pemilihan umum atau pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau hanya 75 hari.

"Di luar itu, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia kepada detikBali, Sabtu (7/1/2023).

Menurut Rudia, pemasangan baliho maupun spanduk oleh politikus sebelum masa kampanye merupakan bagian dari sosialisasi. Namun begitu, Bawaslu telah memberi rambu-rambu yang harus dipatuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam surat cegah dini juga kami ingatkan, kegiatan-kegiatan sosialisasi yang dilakukan hendaknya menghindari tempat-tempat yang dalam tahapan kampanye merupakan tempat yang dilarang digunakan sebagai tempat kampanye. Seperti tempat peribadatan, sarana prasaran pendidikan," terang Rudia.

ADVERTISEMENT

Rudia menambahkan, kontestan pemilu hendaknya juga memperhatikan beberapa hal sebelum memasang baliho atau spanduk di ruang publik. Termasuk di antaranya terkait etika hingga aturan yang berlaku. Ia juga meminta para politisi untuk tidak membawa politik identitas dalam aktivitas kampanye yang mereka lakukan.

"Pemasangan baliho atau alat sosialisasi lainnya, hendaknya memperhatikan etika, estetika dan norma hukum yang berlaku."

"Juga dalam kegiatan sosialisasi, kami meminta peserta pemilu 2024 tidak membawa-bawa politik identitas, SARA, dan kegiatan black campaign terhadap peserta pemilu lainnya," imbuhnya.

Di sisi lain, Rudia menyebut penertiban baliho dan spanduk para politikus itu bukan menjadi ranah Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, penertiban reklame itu merupakan ranah pemerintah daerah.

"Tapi jika ada yang melapor ke Bawaslu, kami pasti akan terima. Jika itu benar ada pelanggaran, kami akan sampaikan kepada pelapor bahwa pelanggaran tersebut belum menjadi kewenangan Bawaslu untuk melalukan penegakan hukumnya," pungkasnya.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads