Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dan Paramount Theme Park berdampak ke harga jual tanah di wilayah Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali. Bupati Jembrana I Nengah Tamba akan melakukan pendampingan warga untuk mengantisipasi adanya orang kaya baru (OKB).
"Memang kunjungan wisatawan akan meningkat, namun yang perlu diwaspadai masyarakat sekitar Theme Park menjual tanah pada investor dan hasilnya digunakan untuk konsumtif," ungkapnya, Selasa (3/1/2023).
Bupati Tamba menuturkan, ketika suatu kawasan maju, maka potensi penjualan tanah oleh warga sekitar tinggi. Sehingga akan ada banyak investor masuk ke Jembrana, khususnya di daerah yang dekat kawasan Theme Park atau tol untuk membuat akomodasi wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang itu hak pemilik tanah, namun harus diantisipasi juga agar selanjutnya pemilik tanah tidak menjadi buruh di lahan sendiri," ujarnya.
Fenomena orang kaya baru (OKB) karena menjual tanah kepada investor yang membangun akomodasi wisata, sudah pernah terjadi di Bali. Tepatnya di Bali selatan, dulu banyak pemilik tanah wilayah Pecatu dan sekitarnya menjual kepada investor, namun hasil penjualan habis dan akhirnya pemilik tanah jadi sekuriti di tanah miliknya dulu.
"Fenomena itu harus jadi pelajaran penting. Sebelum terjadi di Jembrana, maka harus diantisipasi," tegas Bupati Tamba.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah, yaitu secara langsung atau melalui desa. Di antaranya melakukan pembinaan kepada masyarakat sekitar agar tidak mudah menjual tanah.
Paling tidak, jika menjual tanah menjadi alternatif terakhir yang harus diambil, hasil penjualan harus digunakan untuk hal produktif. "Jangan sampai senang-senang, setelah itu timbul penyesalan," katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Jembrana, I Komang Wiasa menjelaskan, penjualan tanah di wilayah Pekutatan sudah terjadi transaksi penjualan tanah yang harganya melambung tinggi. "Investasi tanah sudah mulai meningkat, hingga harga tanah pasaran per are di daerah Pekutatan mencapai Rp 100 juta," jelasnya.
Namun, kenaikan harga jual beli tanah di pasaran belum diikuti nilai jual objek pajak (NJOP) yang masih rendah. Karena itu, untuk mendapatkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tidak menggunakan NJOP, tetapi nilai transaksi jual beli tanah.
Karena BPHTB ini salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD), maka NJOP juga akan dinaikkan. "Tidak dilakukan kenaikan secara massal untuk NJOP ini, bervariasi, seperti tanah salah satu hotel dan tanah milik BUMN, maka NJOP akan berbeda lebih tinggi dengan masyarakat umum," tandas Wiasa.
(irb/gsp)