2.789 Turis Asing Masuk Bali via Pelabuhan Benoa Denpasar Sepanjang 2022

2.789 Turis Asing Masuk Bali via Pelabuhan Benoa Denpasar Sepanjang 2022

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Sabtu, 31 Des 2022 22:56 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (28/7/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (28/7/2022). Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Denpasar -

Ribuan turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) masuk ke Bali melalui Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, sepanjang 2022. Data tersebut dihimpun oleh Kantor Imigrasi Kelas I tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Denpasar.

"Tercatat sebanyak 2.789 wisatawan asing dari berbagai negara masuk melalui TPI Pelabuhan Benoa sepanjang 2022," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam keterangannya kepada detikBali, Sabtu (31/12/2022).

Menurut Tedy, kebijakan terkait perluasan subjek visa on arrival (VoA) serta perluasan TPI berimbas pada meningkatnya jumlah wisatawan yang datang ke Bali. "Kemudahan tersebut semakin dirasakan dengan diluncurkannya e-VOA menjelang dilaksanakannya perhelatan internasional KTT G20 di Bali," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tedy mengklaim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar semakin meningkatkan pengawasan keimigrasian. Hal itu dilakukan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung.

Dampak dari peningkatan pengawasan itu ialah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) sebanyak 69 warga negara asing (WNA). "Di mana dari jumlah tersebut 44 WNA dideportasi dan 25 WNA ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Sebanyak 2 WNA juga telah dikenai tindakan pro justitia sepanjang tahun 2022," tutur Tedy.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah menerbitkan 41.031 paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sepanjang 2022. Sedangkan penerbitan izin tinggal bagi WNA mencapai 73.767 permohonan.

Rincian izin tinggal bagi WNA itu ialah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 38.339 permohonan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) (9.115), Izin Tinggal Tetap (ITAP) (627). Adapun untuk perpanjangan VoA mencapai 26.686 permohonan.




(gsp/hsa)

Hide Ads