Seorang laki-laki warga negara (WN) Rusia berinisial DP (31) dideportasi oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Ia dideportasi setelah menjalani masa pidana akibat memesan ganja lewat dalam jaringan (daring) atau online. Imigrasi pun akan melakukan pencekalan dia masuk wilayah Indonesia, termasuk Bali seumur hidup.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, WN Rusia itu dideportasi karena telah melanggar aturan tentang keimigrasian.
"DP dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Anggiat dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggiat menuturkan, DP sebelumnya masuk ke Indonesia pada 4 Februari 2020 melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia datang ke Tanah Air menggunakan Visa Kunjungan untuk berlibur di Bali.
Setahun kemudian, tepatnya pada 29 Mei 2021 ia dibekuk oleh pihak Kepolisian setelah didapati informasi adanya WNA yang kerap menggunakan narkotika. DP ditangkap di sebuah vila di Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Polisi tidak ditemukan barang yang mencurigakan saat melakukan penggeledahan terhadap DP. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam dashboard mobil yang dikendarai oleh yang bersangkutan. Di sana ditemukan barang berupa sebuah bungkus rokok bekas berisi narkotika jenis hasis (ganja) seberat 0,8 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya diketahui DP membeli barang terlarang tersebut secara online. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine dan darah, DP dinyatakan positif mengandung sediaan narkotika.
"Atas perbuatannya tersebut ia telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sesuai putusan PN Denpasar Nomor 947/Pid.Sus/2021/PN.Dps tanggal 23 Desember 2021 dan kepadanya divonis pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan," ujar Anggiat.
Setelah menjalani masa pidananya, laki-laki kelahiran Krasnoyarskii tersebut bebas dari Lapas Kelas II-A Narkotika Bangli berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.PAS.2-PK.05.12-2018 tanggal 23 Desember 2022. Ia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kemudian menyerahkan WN Rusia itu ke Rudenim Denpasar pada 25 Desember 2022untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Penyerahan dilakukan karena pendeportasian belum dapat dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Setelah didetensi selama empat hari, pihak Rudenim Denpasar akhirnya dapat mengupayakan pendeportasian terhadap DP sesuai jadwal. Deportasi dapat dilakukan usai Rudenim Denpasar melakukan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan menuntaskan administrasinya.
Saat dideportasi, DP dikawal ketat oleh dua petugas Rudenim Denpasar dari Bali sampai ia dideportasi. WN Rusia itu dideportasi menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK67 tujuan Denpasar (DPS)-Istanbul (IST)-Moscow (VKO).
Pesawat Turkish Airlines yang ditumpangi DP lepas landas pada pukul 21.05 WITA. Tak sekadar dideportasi, pria Rusia itu juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.
Menurut Anggiat, orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat pmigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Hal itu berdasarkan Pasal 99 Juncto 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Keimigrasian.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya" tutup Anggiat.
(hsa/gsp)