Sebanyak 194 orang warga negara asing (WNA) dideportasi oleh petugas jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali selama kurun waktu tahun 2022. Dari 194 orang WNA tersebut, paling banyak berasal dari Brasil dan Amerika Serikat (AS).
"Jadi untuk keimigrasian Bali selama tahun 2022 sampai hari ini yang dideportasi itu berjumlah 194 orang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu saat dihubungi detikBali, Selasa (20/12/2022).
Anggiat menuturkan, ada sebanyak 15 orang WNA asal Brasil yang dideportasi selama kurun waktu 2022. Mereka dideportasi berbarengan karena masuk Bali terindikasi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visanya.
"Saat mereka mendarat, (kemudian) dilakukan wawancara menyebutkan bahwa mereka ke sini bukan berwisata, melakukan kegiatan profesional, ow nggak boleh. Sempat bantah-bantahan ya tetap kita deportasi. Keesokan harinya (baru kita deportasi), karena memastikan dulu penerbangannya," ujar Anggiat.
Karena mereka berbarengan sebanyak 15 orang dan langsung dipulangkan, angka WNA asal Brasil langsung menempati urutan terbanyak yang dideportasi oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Bali.
Selain Brasil, WNA paling banyak yang dideportasi berasal dari AS yakni sebanyak 13 orang selama 2022. Para WN AS itu kebanyakan dideportasi lantaran tinggal di Bali melebihi waktu izin tinggalnya atau overstay.
Anggiat menuturkan, dari 194 orang WNA yang dilakukan deportasi selama 2022, kebanyakan kesalahannya adalah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay. Selain overstay, beberapa di antaranya ada yang dideportasi karena selesai menjalani masa tahanan sebagai narapidana atau melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal.
"Ada satu dua yang mantan narapidana setelah menjalani masa tahanan kan dikasih ke imigrasi, otomatis kita deportasi. Ada juga satu dua yang istilahnya yang melakukan kegiatan terindikasi tidak sesuai dengan visa tinggalnya, kami kenakan tindakan administratif keimigrasian deportasi. Tapi kebanyakan adalah overstay," jelas Anggiat.
Namun Anggiat mengaku tidak hafal betul berapa jumlah WNA yang dideportasi usai menjalani pidana di Bali. Ia hanya menyebut bahwa angkanya cukup kecil dibandingkan dengan WNA yang dideportasi karena overstay.
"Jumlah persisnya (WNA yang dideportasi usai menjalani narapidana) saya belum data lagi, saya harus cari datanya lagi. Tapi setahu saya selama tahun 2022 ini warga negara asing yang bekas narapidana atau yang telah selesai menjalani masa tahanannya kita deportasi itu di antara 10 sampai 20 orang," ungkap Anggiat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nor/dpra)