Ketahui Susunan Upacara Bendera yang Benar Beserta Tujuannya

Kholida Qothrunnada - detikBali
Selasa, 20 Des 2022 11:13 WIB
Upacara Bendera. Foto: Mufid Majnun/Unsplash
-

Detikers, pasti dari kalian pernah mengikuti upacara bendera setiap hari Senin di sekolah bukan?

Sederhananya, upacara bendera adalah upacara penaikan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Sang Merah Putih.

Sejatinya, upacara juga tidak hanya dilaksanakan di hari Senin di sekolah.

Namun juga bisa diadakan saat ada acara-acara penting, acara besar nasional, seperti hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, hari guru, hari pahlawan, dan lain-lain.

Upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan.

Selain itu, Upacara bendera juga menjadi upaya menanamkan rasa cinta tanah air di kalangan peserta didik maupun pengajar.

Di mana, di dalamnya harus mencakup nilai-nilai penanaman sikap, seperti disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah, upacara bendera itu harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sehingga perlu disusun pedoman tentang tata cara penyelenggaraan upacara bendera yang baik.

Lalu, apa saja susunan prosesi pelaksanaan upacara bendera? Simak susunan upacara bendera serta tujuan pelaksanaannya di bawah ini!

Susunan Upacara Bendera

Secara umum, susunan upacara bendera hari Senin di sekolah adalah sebagai berikut:

Acara Persiapan Upacara

  1. Kepada setiap masing-masing pemimpin barisan, dapat menyiapkan barisannya.
  2. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  3. Penghormatan peserta upacara kepada pemimpin upacara, yang dipimpin oleh pemimpin barisan yang berada di paling kanan.
  4. Laporan setiap pemimpin barisan kepada pemimpin upacara.
  5. Pemimpin upacara mengambil alih pimpinan.

Acara Pokok Upacara

  1. Pemimpin upacara mengistirahatkan peserta upacara.
  2. Pembina upacara memasuki lapangan upacara (peserta upacara disiapkan).
  3. Penghormatan umum peserta upacara kepada pembina upacara.
  4. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara.
  5. Penaikkan bendera merah putih, diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
  6. Mengheningkan cipta
  7. Pembacaan teks Pancasila oleh pembina upacara, kemudian diikuti oleh seluruh peserta upacara.
  8. Pembacaan teks pembukaan Undang-undang dasar 1945.
  9. Pembacaan janji siswa.
  10. Amanat pembina upacara kepada seluruh peserta upacara, semua barisan diistirahatkan.
  11. Menyanyikan lagu wajib nasional.
  12. Pembacaan do'a.
  13. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara, bahwa upacara selesai.
  14. Penghormatan umum peserta upacara kepada pembina upacara oleh pemimpin upacara.
  15. Pembina upacara meninggalkan tempat upacara.

Acara Penutupan Upacara

  1. Pembina upacara dan rombongan (guru-guru) dapat meninggalkan lapangan upacara.
  2. Pengumuman-pengumuman (jika ada)
  3. Pemimpin upacara membubarkan upacara.
  4. Upacara selesai barisan peserta upacara dapat dibubarkan.

Tujuan Melaksanakan Upacara Bendera

Berdasarkan pasal 3 peraturan Mendikbud No. 22 tahun 2018, disebutkan beberapa tujuan melaksanakan upacara bendera adalah sebagai berikut:

  • Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI
  • Mempertebal semangat kebangsaan dan rasa cinta tanah air
  • Membiasakan untuk menumbuhkan sikap tertib serta disiplin
  • Meningkatkan kemampuan sikap kepemimpinan
  • Menumbuhkan rasa tanggung jawab
  • Membiasakan sikap kekompakan dan kerjasama

Unsur-Unsur Pelaksanaan Upacara Bendera

Umumnya, unsur pelaksanaan petugas upacara bendera terdiri dari pejabat upacara, petugas upacara, dan peserta upacara.

Ketiga unsur tersebut masing-masing disebutkan dalam pasal 5-7 peraturan Mendikbud sebelumnya.

Pejabat Upacara Bendera

Dalam pasal 5, disebutkan pejabat upacara terdiri atas:

  • Pembina upacara
  • Pemimpin upacara
  • Pengatur upacara
  • Pemandu upacara

Petugas Upacara Bendera

Dalam pasal 6, disebutkan ada 7 petugas upacara bendera, antara lain:

  • Pembawa naskah Pancasila
  • Kelompok atau pasukan pengibar bendera
  • Pembaca teks Pembukaan UUD 1945
  • Pembaca teks janji siswa
  • Pembaca do'a
  • Dirigen atau pemimpin lagu
  • Kelompok paduan suara

Peserta Upacara Bendera

Dalam pasal 7, peserta upacara sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  • Kepala sekolah
  • Wakil kepala sekolah
  • Guru-guru
  • Tenaga kependidikan
  • Peserta didik
  • Tamu undangan

Kesimpulannya, upacara bendera bertujuan untuk mendorong lahirnya sikap kesadaran berbangsa dan bernegara.

Untuk itu, jika detikers sedang melaksanakan upacara bendera, lakukanlah dengan tertib dan hikmat ya.

Caranya yakni dengan berdiri tegak dan sikap hormat, dengan menghadap wajah ke bendera.

Dilengkapi dengan tata pakaian upacara, di mana peserta didik mengenakan seragam sekolah nasional lengkap (topi, dasi, dan lain-lain).

Nah, untuk petugas upacara biasanya mengenakan pakaian yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing.

Selain itu, guru-guru dan tenaga kerja juga perlu rapi mengenakan seragam yang telah ditentukan oleh daerah maupun sekolahnya masing-masing.

Itu tadi penjelasan tentang susunan upacara bendera di sekolah serta tujuan pelaksanaanya.

Jadi detikers bisa lebih tahu dan paham bukan, apa saja susunan prosesi pelaksanaan upacara bendera dan petugas upacara itu apa saja? Semoga bermanfaat!



Simak Video "Pesona Wisata Sumenep: Pantai, Sejarah, dan Tradisi"

(khq/inf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork