Hari Ini Ahli Pidana-Ahli Psikologi Jadi Saksi Sidang Sambo Cs

Nasional

Hari Ini Ahli Pidana-Ahli Psikologi Jadi Saksi Sidang Sambo Cs

tim 20detik, tim detikNews - detikBali
Selasa, 20 Des 2022 11:11 WIB
Bali -

Hari ini Selasa (20/12/2022), kembali digelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.

Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi Ahli Pidana dan Ahli Psikologi. Sidang menghadirkan kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads