Dua Luka Fatal Penyebab Yosua Tewas: Tembakan Kena Otak dan Paru

Nasional

Dua Luka Fatal Penyebab Yosua Tewas: Tembakan Kena Otak dan Paru

tim detikNews - detikBali
Senin, 19 Des 2022 11:59 WIB
Sidang Ferdy Sambo dkk (Wilda-detikcom)
Sidang Ferdy Sambo dkk. Foto: Wilda-detikcom
Bali - Ahli forensik dan medikolegal mengungkapkan dua luka tembak fatal yang menyebabkan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas seketika. Dua luka tersebut, yaitu tembakan yang mengenai otak dan paru Yosua.

Hal ini terungkap saat sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Awalnya jaksa bertanya kepada ahli forensik dan medikolegal, Farah Primadani Karouw, soal kematian Brigadir Yosua. Di mana Yosua diperkirakan tewas dua sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan jenazah.

"Apakah ahli bisa identifikasi korban itu setelah saksi periksa matinya kapan?" kata jaksa, seperti dilansir dari detikNews.

"Berdasarkan keilmuan itu korban meninggal dua sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar," jawab Farah.

Saksi lain yang dihadirkan dalam sidang, ahli forensik dan medikolegal, Ade Firmansyah. Ia sebagai pemimpin ekshumasi menjelaskan kondisi jenazah Yosua yang diautopsi ulang dua pekan setelah dikuburkan.

"Jenazah yang diekshumasi ini sudah berapa hari dikuburkan?" tanya jaksa.

"Kurang lebih dua minggu," jawab Ade.

"Sudah alami pembusukan?" tanya lagi jaksa.

"Jenazah yang kami periksa atas nama Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat sudah alami pembusukan, kulit-kulit ari pada lengan dan tungkai mengelupas dan sudah mengalami tindakan pengawetan jenazah," ujar Ade.

Ade juga mengungkapkan hasil pengecekan pada jenazah Yosua usai ekshumasi, di mana ditemukan lima luka tembak masuk tubuh Yosua. "Berdasarkan pemeriksaan kami lihat ada luka-luka dan sesuai dengan pola luka, maka kami identifikasi ada lima luka tembak masuk dan empat tembak luka keluar," kata Ade.

"Di mana saja?" tanya jaksa.

"Luka tembak masuk pertama ada di belakang kepala sisi kiri. Luka tembak masuk kedua ada di bibir bawah sisi kiri, kemudian luka tembak masuk ketiga ada di puncak bahu kanan, dada sisi kanan, dan luka tembak masuk yang keempat ada di dada sisi kanan, yang kelima ada di lengan bawah kiri bagian belakang," jelas Ade.

Dari lima luka tembak itu, menurut Ade terdapat dua luka tembak fatal di bagian kepala dan dada.

"Ahli bisa jelaskan bahwa yang mana yang sebabkan kematian pada jenazah?" tanya jaksa.

"Pada saat kami periksa ada dua luka tembak yang fatalnya itu di dada sisi kanan. Kami temukan itu tembus paru kanan, sehingga itu akan timbulkan pendarahan di dalam rongga dada. Yang fatal lagi pada kepala belakang sisi kiri. Pada jalur lintasannya dia akan kenai batang otak dan itu sangat fatal, sebabkan kematian yang bersifat seketika," jelasnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bersama-sama didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan), Selasa (18/10/2022).


(irb/dpra)

Hide Ads