Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Kasus Meme Stupa

Nasional

Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Kasus Meme Stupa

tim detikNews - detikBali
Jumat, 16 Des 2022 08:25 WIB
Terdakwa Roy Suryo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA sehingga menimbulkan kegaduhan yang digelar di PN Jakbar. (Silvia Ng/detikcom)
Terdakwa Roy Suryo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA sehingga menimbulkan kegaduhan yang digelar di PN Jakbar. Foto: Silvia Ng/detikcom
Bali -

Roy Suryo dituntut 1,5 tahun atas kasus meme stupa Borobudur. Kuasa hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain mengaku kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sangat kecewa dan terzalimi. Kami akan tanggapi dengan pembelaan baik dari PH maupun dari terdakwa," katanya, Kamis (15/12/2022), dilansir dari detikNews.

Zulkarnain juga menyinggung Roy Surya pernah melaporkan pembuat meme stupa Borobudur ke Polda Metro Jaya. "Meme tersebut merusak kerukunan. Itu bukan perbuatan terdakwa. Dan terdakwa sudah melaporkan si pembuat (meme), tapi tidak ditindaklanjuti penyidik,"jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, laporan terhadap tiga akun Twitter itu dibuat pada Kamis (16/6/2022). Tiga akun Twitter tersbut, sebut Zulkarnain, merupakan penyebar pertama kali meme stupa Candi Borobudur.

Roy Surya disebut hanya mengkritik wacana kenaikan harga naik ke stupa candi Borobudur. "Terdakwa hanya memberi kritik masalah kenaikan harga Borobudur. Hanya beberapa orang yang tidak mengerti dan ada masukan politik, katanya.

Sebelumnya, terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambahnya.

Awal Kasus Meme Stupa

Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur.

"Bahwa terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata tim jaksa penuntut umum Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

Awalnya Roy Suryo melihat unggahan di media sosial Twitter terkait foto meme stupa Borobudur yang sudah direkayasa dan diubah menjadi foto lain di akun bernama @IrutPagut. Keesokan harinya postingan tersebut viral setelah banyak pengguna Twitter yang berkomentar di postingan itu, bahkan telah dimuat di sebuah media online.

Roy Suryo yang melihat postingan itu, melakukan screenshot berisi gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa berwajah selain Buddha.

Hingga akhirnya pada 10 Juni 2022, Roy Suryo secara sadar melakukan quote tweet atau mengutip tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha yang bersumber dari akun Twitter @fly_free_DY.

Jaksa Tri Anggoro mengatakan, terdakwa juga turut menambahkan kalimat terhadap stupa tersebut dengan caption atau kalimat yang berbunyi, "Mumpung akhir pekan yang ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik candi Borobudur (dari 50 ribu ke 750 ribu (sh sewarasnya) ditunda itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, lucu hehehe Ambyar". Postingan tersebut dibuat terdakwa Roy Suryo menggunakan HP milik terdakwa.

Postingan Roy Suryo itu pun viral hingga akhirnya terdakwa dilaporkan oleh organisasi Dharmapala, yang merasa tersinggung atau timbul rasa kebencian karena isi postingan terdakwa.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidan

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Tanpa Penyangga Leher, Roy Suryo Jalani Sidang Meme Stupa Borobudur"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/dpra)

Hide Ads