Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyebut Brigadir N Yosua Hutabarat sempat hendak mengangkat dirinya sebanyak dua kali. Namun, Putri mengaku tak berkenan. Momen itu diungkap Putri ketika dicecar hakim soal peristiwa yang terjadi di Magelang pada 4 Juli.
Putri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (12/12/2022). Hakim awalnya bertanya soal kegiatan Putri dan para ajudannya pada 4 Juli.
"Habis makan siang saya antarkan anak nomor tiga bersama suami, Dek Susi, dan Dek Yosua. Tiba di sekolahnya, kami antarkan sampai masuk asrama, selanjutnya Pak FS bersama Dek Daden selaku adc berangkat ke Semarang karena akan hadiri HUT Bhayangkara esok harinya sedangkan saya bersama Susi, Richard, Yosua kembali ke rumah Magelang," kata Putri seperti dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim kemudian bertanya apakah mereka terus berada di rumah hingga malam. Menurut Putri, dia sedang sakit dan hanya beristirahat sambil menonton televisi.
"Nggak pergi karena saya sakit terus saya istirahat di ruang TV sambil duduk selonjoran," ujarnya.
Setelah itu, Putri menyebut Yosua hendak mengangkat dirinya saat itu. Menurut Putri, dirinya saat itu menolak diangkat oleh Yosua.
"Terus Dek Yosua mau angkat saya dua kali. Pada saat dia angkat pertama kali saya bilang 'Dek Yosua jangan, nanti kalau sudah saya akan naik ke atas'. Lalu KM (Kuat Ma'ruf) tegur Yosua karena saya nggak berkenan diangkat, lalu kedua kalinya Dek Yosua mau angkat lagi namun saya bilang ke Richard 'Jangan dek, nanti kalau saya sudah kuat saya naik ke atas'. Selanjutnya saya didampingi Kuat dan Susi setelah enakan saya naik ke atas, dan saya ditemani Susi ke atas," tuturnya.
Putri kemudian mengatakan dirinya sering pusing. Ia menyebut sakit itu telah terjadi sejak 2019.
"Saya pusing, saya suka pusing, sejak 2019 saya pernah jatuh," ujar Putri Candrawathi.
Dilansir dari detikNews, Putri Candrawathi sebelumnya sempat meminta sidang digelar tertutup saat dirinya bersaksi. Putri mengaku keberatan jika sidang digelar terbuka. Sebelum Putri bersaksi, tim pengacaranya juga sudah mengajukan surat permohonan sidang tertutup.
Namun, hakim menolak permohonan Putri untuk sidang digelar tertutup sepenuhnya. Hakim hanya menyetujui sidang digelar tertutup jika jaksa dan hakim menggali hal yang terkait asusila.
"Baik Saudara Saksi dan jaksa penuntut umum, majelis memutuskan sidang tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya terbuka. Ketika sudah masuk ke asusila,mohon pengunjung keluar kecuali penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).
(iws/hsa)