Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan menjadi polemik bagi sektor pariwisata khususnya Bali. Salah satu yang terdampak adalah pengusaha penyedia layanan visa.
Direktur Operasional Visa 4 Bali (V4B) Deviyantry Verenika Diang (23), tak menampik pemberitaan tersebut. Ia mengatakan KUHP baru berdampak pada usahanya.
"Target market kita kan memang wisman (wisatawan mancanegara, red). Jadi kalau memang dengan keputusan itu (KUHP baru) jarang datang ke Indonesia, pasti berdampak juga ke kita karena yang butuh visa kan orang luar," katanya kepada detikBali, Senin (12/11/2022) di kantornya yang terletak di Jalan Pantai Balangan No.15, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Devi mengatakan, pengesahan KUHP baru ini ternyata sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan wisman.
"Berita soal KUHP memang sudah mulai ramai di grup-grup wisatawan asing, mereka kan punya grup sendiri untuk saling sharing soal villa yang bagus, terus rental motor yang bagus. Nah di situ (grup) sudah mulai ramai sih membahas KUHP tersebut," terangnya.
Namun begitu, Devi menilai KUHP yang baru saja disahkan cukup bagus. Hanya saja masih perlu banyak disosialisasikan karena masih banyak fakta yang belum diketahui.
"Sepertinya aturan bagus, tapi itu mungkin sosialisasinya saja yang lebih jelas lagi karena orang tahunya cuma masalah unmarried couple yang bakal ditangkap. Terus yang boleh melaporkan cuma orang terdekat. Berarti saya tidak bisa sembarangan melaporkan begitu saja kan wisatawan asing kalau tidak suka kan," ucap Devi lagi.
Devi menambahkan, usaha pelayanan visa tempatnya sangat bergantung pada wisatawan mancanegara. Oleh sebab itu, jika KUHP benar terjadi kemungkinan akan terpengaruh juga.
"Berpengaruh pasti, tapi untuk sekarang belum, tapi semoga saja tidak karena kita punya banyak regular customer dan balik lagi ke kita, karena kalau butuh perpanjangan mereka balik ke kita, saat butuh visa balik lagi ke kita untuk sekarang," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nor/hsa)