Kopda A menderita luka robek di tangan, badan hingga kepala setelah dibacok menggunakan badik oleh Pratu K. Pelaku merupakan seorang prajurit TNI dari Kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Ia nekat membacok komandannya lantaran tak terima dihukum.
"Korban menderita luka robek di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki akibat luka bacok menggunakan badik," jelas Komandan Deninteldam VI/Mulawarman Letkol CPN Fransiskus Hendra Gunawan, Minggu (11/12/2022) malam, dikutip dari detikSulsel.
Dijelaskan, peristiwa pembacokan itu terjadi di kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan pada Kamis (8/12). Hal itu bermula ketika Pratu K dan beberapa rekan satu timnya dikumpulkan untuk dihukum lantaran melakukan pelanggaran. Tak terima mendapat hukuman tendangan, Pratu K kembali ke barak mengambil badik miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dia kembali, ternyata komandannya yang tendang dia ini tidak ada. Jadi dia tidak kena, tapi badik itu masih disimpan di badannya," terangnya.
Selang beberapa saat kemudian, Komandan lainnya yakni korban Kopda A kembali mengumpulkan Pratu K dan rekan-rekannya untuk menjalani hukuman susulan. Kopda A melakukan tendangan ke arah Pratu K, namun K tak terima. Ia malah menyerang dan mengejar komandannya itu menggunakan badik hingga korban tersungkur.
"Nah saat dikumpulkan kembali, malah korban lah yang kena, sedangkan komandan yang pertama ngumpulin tidak kena," ungkapnya.
Sementara itu, Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan Pratu K telah diamankan atas tindakannya. Pratu K menjalani pemeriksaan di Pomdam VI/Mulawarman.
"Sesuai perintah dari Pangdam VI/Mulawarman untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Pratu K, yang saat ini telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mulawarman," kata Taufik.
Menurutnya, kondisi Kopda A yang menjadi korban pembacokan juniornya saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Kanudjoso Balikpapan.
"Kondisinya sekarang sudah sadar, saat ini masih pemulihan di kepala, tangan, kaki, dan punggung akibat luka bacok," ujarnya.
Taufik menambahkan, pihaknya masih menyelidiki anggota Yonzipur 17/AD lainnya terkait kemungkinan terlibat atau menjadi penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Masih didalami, sementara itu untuk Pratu K dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 106 ayat (2) KUHPM," pungkasnya.
(iws/hsa)