Reaksi Hotman Paris-Sandiaga soal Pasal Baru KUHP terkait Miras

Nasional

Reaksi Hotman Paris-Sandiaga soal Pasal Baru KUHP terkait Miras

Tim detikNews - detikBali
Sabtu, 10 Des 2022 13:29 WIB
Ilustrasi arak Bali
Ilustrasi minuman beralkohol. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Neustockimages)
Bali -

Berbagai respons muncul terkait disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru oleh DPR RI. Salah satu pasal yang termuat di KUHP adalah tentang minuman alkohol atau minuman keras alias miras.

Pasal 424 terkait alkohol itu pun mendapat sorotan dari pengacara kondang Hotman Paris hingga respons Menparekraf Sandiaga Uno. Menurut Hotman, pasal tersebut sangat membahayakan bagi pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif atau parekraf.

"(Pasal 424) ini yang sangat relevan, ini yang bisa nanti turis bisa jadi sasaran. Di sini disebutkan, kalau ada orang mabok, itu tidak dipidana. Tapi kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah inilah yang masuk penjara satu tahun," ujar Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman pun mempertanyakan logika hukum pada pasal ini. Terlebih, pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.

"Tapi yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka pekerjaannya pun menambah minuman (waiter) masuk penjara," kata Hotman.

ADVERTISEMENT

"Sementara pengertian mabuk di sini nggak diatur apakah tipsy atau apa. Mungkin pak menteri sudah tau ini ya," sambungnya.

Hotman Paris dan Sandiaga UnoHotman Paris dan Sandiaga Uno Foto: Hotman Paris dan Sandiaga Uno (Karin/detikcom)

Hotman juga menyebut pasal ini nantinya akan membawa dampak buruk pada sejumlah sektor. Dia mengatakan, pasal tersebut menyebut bahwa hanya orang yang menuangkan minuman yang dapat dipidana, sementara orang yang mabuk tidak dipidana.

"Menurut pasal ini, yang mabuk tidak dipidana, aku yang nambahin yang dipidana. Termasuk yang menjual. Orang bule mana tahu kita mabuk, kan. Ini paling membahayakan. Kalau memang tujuannya mencegah orang mabuk, kenapa yang mabuk nggak dipidana?" ucapnya.

"Ini mengancam kehidupan, resto, hotel, dan bar. Ini pasal yang sekali lagi tidak masuk di akal, tidak ada legal standing dan harus dihapus dari muka bumi. Jadi terlepas dari apa pun, ini bahaya," lanjutnya.

Respons Sandiaga

Sementara itu, Menparekraf Sandiaga Uno yang juga berada di lokasi yang sama, tampak terkejut mendengar bunyi pasal tersebut. Sandiaga mengaku baru mengetahuinya dari Hotman Paris. "Saya baru tahu itu," timpal Sandi.

Sandiaga mengamini apa yang dikatakan Hotman tersebut. Ia mengaku akan membicarakan pasal tersebut dan tidak menutup kemungkinan memperjelasnya dalam UU Pariwisata.

"Karena restoran, kafe, hotel, beach club, Atlas hahaha dan Holimen, bukan Holywings. Jadi itu salah satu industri yang banyak menciptakan lapangan kerja. Dan waiter itu yang kasihan, kalau nambah order kan orang kasih tips itu menjadi salah satu sumber pendapatan mereka. Nah, ini yang harus kita perhatikan dan ini jangan jadi pasal yang memberatkan mereka," jelas Sandi.

"Nah, ini harus kita sosialisasikan dan kita perjelas," sambungnya.

Halaman berikutnya: Tentang Pasal 424.

Tentang Pasal 424

Dilansir dari detikNews, pasal 424 membahas tentang minuman dan bahan yang memabukkan. Berikut bunyi lengkap Pasal 424 di KUHP baru:

Pasal 424:

(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat(3):
a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Razman Tak Terima Dituntut 2 Tahun Bui: Apa Ini Hukum, Pak Prabowo? "
[Gambas:Video 20detik]
(iws/dpra)

Hide Ads