BKSDA Bali Kejar Penebang Cemara di Gunung Batur

Bangli

BKSDA Bali Kejar Penebang Cemara di Gunung Batur

Agus Eka - detikBali
Jumat, 09 Des 2022 21:20 WIB
Salah seorang pendaki menemukan beberapa cemara di Gunung Batur, Bangli, Bali, rusak akibat ditebang liar.
Salah seorang pendaki menemukan beberapa cemara di Gunung Batur, Bangli, Bali, rusak akibat ditebang liar. Foto: Istimewa
Bangli -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali saat ini tengah menyelidiki kasus penebangan liar di kawasan Gunung Batur, Kintamani, Bangli, Bali, beberapa waktu lalu. BKSDA bersama Polsek Kintamani sudah turun ke lokasi diduga penebangan liar tersebut dan menemukan belasan pohon rusak.

Beberapa bukti penebangan liar di kawasan Batur ini sempat diunggah beberapa kalangan pendaki di Bali ke media sosial dalam bentuk video dan foto. Pengguna medsos ingin agar penebangan itu diusut.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bali, Sulistyo Widodo menjelaskan, ditemukan sembilan batang pohon jenis cemara gunung berdiameter rata-rata 10-15 cm masih ada di lokasi. "Itu titiknya di jalur pendakian, di Pasar Agung menuju puncak II," jelas Sulistyo, Jumat (9/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dicek, pohon-pohon itu diduga dipangkas memakai gergaji kayu secara manual. Petugas sudah mengamankan barang bukti berupa sembilan batang pohon yang masih ditinggal di lokasi ke kantor resor Kintamani.

Belum diketahui apa motif penebangan liar itu. Namun kabarnya batang kayu itu diduga dipakai untuk mendirikan warung kecil. "Kami juga masih mengumpulkan keterangan, masih penyelidikan. Kendalanya juga tidak ada orang di lokasi," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Yang jelas, jika terbukti melakukan perusakan hutan di kawasan konservasi, sesuai Pasal 19 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, praktis terseret masalah hukum.

Dipaparkan sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 1 UU RI Nomor 5 Tahun 1990, pelaku penebangan liar dapat terjerat pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta jika terbukti sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19.

Ia membenarkan hasil penebangan ini sempat diunggah di media sosial oleh kalangan pendaki di Bali. Dari kabar itu juga dilakukan koordinasi dan penyelidikan.




(irb/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads