Penjelasan Menkumham soal Pasal Zina di KUHP yang Usik Pelaku Pariwisata

Tim detikNews, Tim detikBali - detikBali
Kamis, 08 Des 2022 16:34 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Firda/detikcom)
Bali -

Pelaku industri pariwisata mulai khawatir para wisatawan asing membatalkan kunjungannya ke Indonesia menyusul disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru oleh DPR RI. Salah satu yang dianggap 'mengusik' wisatawan asing adalah pasal zina di KUHP baru itu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun buka suara. Menurutnya, terjadi mispersepsi soal seks di luar nikah terkait pasal zina yang termuat di dalam KUHP baru.

"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di KJRI Jeddah, Rabu (7/12/2022), dikutip dari detikNews.

Menurut Yasonna, seseorang tak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa adanya laporan. Ia menegaskan, pelapor pun terbatas, hanya pihak keluarga dekat. Contohnya, laporan dari suami atau istri.

"Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itu pun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri," imbuhnya.

Yasonna menyinggung bahwa ada pihak yang mengangkat isu pasal zina ini, kemudian mengembangkan tafsiran bahwa pasal itu hendak mengurusi ranah privat seseorang.

"Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan privat itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai keindonesiaan kita," ungkap Yasonna.

Dia pun meminta warga negara asing tidak khawatir terhadap KUHP baru. Yasonna pun kembali menegaskan bahwA pasal zina bisa diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat.

"Harus ada pengaduan. Jadi, kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama, mereka mau satu kamar atau apakah, urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture," tandasnya.

Dilansir dari detikNews, pasal zina di KUHP yang baru juga menjadi sorotan media-media asing. Bahkan, pemerintah Australia menyebut pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia yang mengkriminalisasi seks di luar nikah. Selama ini, wisatawan Australia memang banyak yang datang ke wilayah Indonesia, khususnya Bali.

"Kami memahami revisi ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi akan ditafsirkan seiring peraturan pelaksanaan sedang disusun dan diselesaikan," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia dalam sebuah pernyataan.

Simak penjelasan pasal Zina di KUHP Baru di halaman berikutnya.



Simak Video "Video: Wamenpar Puji Festival Karawo Gorontalo Masuk Top 110 KEN"

(iws/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork