Tegas Tolak UMK Badung Rp 3,1 Juta, Apindo: Sangat Memberatkan

Tegas Tolak UMK Badung Rp 3,1 Juta, Apindo: Sangat Memberatkan

Triwidiyanti - detikBali
Kamis, 01 Des 2022 21:24 WIB
Penetapan UMK Badung 2023 ditantandangani Bupati Giri Prasta hari ini Kamis (1/12/2022).
Foto: Penetapan UMK Badung ditandangani Bupati Giri Prasta. (Istimewa)
Badung -

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2023 naik sekitar Rp 200 ribu menjadi Rp 3.163.837,32. Kenaikan ini tegas ditolak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Badung.

Untuk itu, Jumat (2/12/2022) akan merapatkan barisan bersama seluruh DPK (Dewan Pimpinan Kabupaten) Apindo se-Bali dan menggelar rapat. Ketua DPK Apindo Badung Kadek Rohita Apui mengatakan pihaknya melakukan penolakan karena mengikuti arahan dan saran dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apindo Bali.

"Ini kami DPK Badung mengikuti arahan dan saran dari DPP Bali dan juga pertimbangan lain kondisi pariwisata atau ekonomi Bali baru bangkit, sehingga kami para pengusaha sangat memberatkan," kata Rohita kepada detikBali, Kamis (01/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini kata dia, pihaknya belum bisa mengikuti keputusan dari Pemkab Badung terkait naiknya UMK dan masih harus merapatkan barisan bersama seluruh rekan pengusaha yang tergabung di APINDO se-Bali.

"Besok Jumat ada rapat seluruh DPK se-Bali, jadi baru diputuskan besok," tandas dia.

Sementara itu, Ketua DPP Apindo Bali I Nengah Nurlaba yang dihubungi melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons.

Sebagaimana diberitakan, saat Sidang Dewan Pengupahan Badung Terkait UMK 2023 yang berlangsung kemarin Rabu (30/11/2022) dari anggota yang hadir sebanyak 21 orang, 16 orang setuju UMK naik dan 5 orang tidak tanda tangan.

Dari 5 orang yang tidak tanda tangan tersebut diketahui adalah perwakilan para pengusaha yang salah satunya adalah APINDO.

Untuk kenaikan UMK Badung sendiri kini menjadi Rp3.163.837,32. Angka ini naik Rp 200 ribu dari UMK 2022 sebesar Rp 2.961.285,40.

Selain itu diketahui UMK Badung lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berada di angka Rp 2,7 juta.




(hsa/dpra)

Hide Ads