- Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli 1. John Locke 2. Prof Koentjoro Poerbo Pranoto 3. Prof Darji Darmodiharjo 4. GJ Wolhots 5. Jan Materson 6. Miriam Budiardjo 7. Jack Donnely 8. Muladi 9. Peter R Baehr 10. UU Nomor 39 Tahun 1999 11. Leah Levin 12. Baharudin Lopa
- Macam-macam Hak Asasi Manusia
- Bagaimana Upaya Penegakan HAM di Indonesia?
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri seseorang yang bersifat mendasar, seperti hak hidup, hak berbicara dan mengemukakan pendapat, serta hak mendapatkan perlindungan. Hak asasi manusia atau sering disingkat HAM dikenal juga dengan nama human rights dan fundamental rights.
Dalam artikel ini, kita akan mempelajari mengenai pengertian HAM menurut para ahli. Banyak ahli yang merumuskan definisi HAM yang mungkin bisa menjadi referensi dalam menyusun karya tulis berkaitan dengan HAM. Berikut daftarnya.
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
1. John Locke
Seperti dikutip dalam repository.uib.ac.id, hak asasi manusia menurut John Locke adalah hak yang dibawa sejak lahir secara kodrati melekat pada setiap manusia dan bersifat mutlak atau tidak dapat diganggu gugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Prof Koentjoro Poerbo Pranoto
Hak asasi manusia menurut Koentoro Poerbo Pranoto adalah hak yang bersifat asasi atau hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
3. Prof Darji Darmodiharjo
Hak asasi manusia adalah dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi tersebut menjadi dasar dari hak dan kewajiban lain yang dimiliki manusia tersebut.
4. GJ Wolhots
Hak asasi manusia adalah sejumlah yang yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia dan bersifat kemanusiaan.
5. Jan Materson
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
6. Miriam Budiardjo
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan di bawahnya bersamaan dengan kelahirannya dalam kehidupan masyarakat. Hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, agama, ras, dan jenis kelamin karena hak itu bersifat universal.
7. Jack Donnely
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Hak itu dimiliki bukan karena diberikan kepada manusia oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
8. Muladi
Hak asasi manusia adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia.
9. Peter R Baehr
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu.
10. UU Nomor 39 Tahun 1999
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
11. Leah Levin
Seperti dikutip dalam repository.unpas.ac.id, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia.
12. Baharudin Lopa
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencinta dan bersifat kodrati.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
Setelah memahami berbagai pengertian HAM menurut para ahli, sekarang kita perlu memahami macam-macam hak yang termasuk dalam hak asasi manusia. Dikutip dari situs PRISMA Kementerian Hukum dan HAM, dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 terdapat 10 hak dasar yang termasuk dalam hak asasi manusia. Yakni:
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Hak mengembangkan diri
- Hak memperoleh keadilan
- Hak atas kebebasan pribadi
- Hak atas rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
- Hak turut serta dalam pemerintahan
- Hak anak
- Hak wanita
Bagaimana Upaya Penegakan HAM di Indonesia?
Upaya penegakan HAM menjadi salah satu tugas penting bagi sebuah negara, tak terkecuali Indonesia. Pemerintah harus menjamin bahwa hak-hak dasar warganya terpenuhi. Mengutip Siska Oktasari dalam makalahnya di scribd.com, berikut langkah dan upaya pemerintah Indonesia dalam penegakan HAM.
- Bekerja sama dengan pihak internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia dan Indonesia sangat merespon pelanggaran HAM internasional yang dibuktikan dengan sikap Presiden.
- Membentuk lembaga yang berkaitan dengan HAM sebagai wujud prioritas pembangunan Nasional. Indonesia memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tugasnya untuk meningkatkan perlindungan HAM dalam rangka mendukung pembangunan nasional.
- Mengeluarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan berbagai UU terkait yang menyangkut penegakan hak asasi manusia.
- Melakukan supremasi hukum dan demokrasi untuk memenuhi kewajiban kepada masyarakat dan agar upaya represif yang terjadi sebelum Reformasi tidak terulang kembali.
- Menyebarluaskan prinsip-prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia yang diintensifkan melalui jalur pendidikan dan pelatihan, yakni dengan pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan aparat penegak hukum.
- Meningkatkan kerja sama yang harmonis antara kelompok dan golongan dalam masyarakat supaya mampu saling memahami dan menghormati.
- Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
- Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif serta memperkuat konsolidasi demokrasi.
- Membentuk Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) dan menegakkan HAM melalui ratifikasi.
- Melakukan penegakan HAM melalui pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran HAM.
Nah, demikian penjelasan mengenai pengertian hak asasi manusia menurut para ahli. Mana pengertian yang paling sering kamu temukan, detikers? Dan apa saja yang sudah kamu lakukan dalam mendukung penegakan HAM? Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
(des/fds)