Usulan upah minimum kabupaten (UMK) Tabanan pada 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 180.834 menjadi Rp 2.824.613 dari UMK 2022 yakni Rp 2.643.779. Kenaikannya sekitar 6,84 persen atau setara dengan inflasi di Bali pada periode September 2021-September 2022.
"Itu hasil keputusan rapat bersama Dewan Pengupahan Tabanan tadi," jelas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Tabanan, I Ketut Budiarsa, Senin (28/11/2022).
Rapat Dewan Pengupahan Tabanan itu turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabanan, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tabanan, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tabanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiarsa menyebutkan, semula pihaknya mengusulkan UMK Tabanan di 2023 mendatang naik sekitar 7,82 persen atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). "Usulan awal kami naik 7,82 persen mengikuti provinsi," katanya.
Namun usulan kenaikan 7,82 persen itu tidak bisa terealisasi lantaran kondisi pertumbuhan ekonomi Tabanan pada 2021 negatif yakni minus 1,97 persen. Sementara inflasi Provinsi Bali pada periode September 2021-September 2022 sebesar 6,84 persen. "Sehingga acuannya pada nilai inflasi," imbuhnya.
Meski tidak sesuai harapan, ia menyebutkan bahwa penetapan UMK Tabanan telah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2023 tentang penetapan UMK 2023.
Selain itu, ia juga memberikan catatan agar ada pemberlakuan struktur skala upah. Karena UMK merupakan jarring pengaman bagi pekerja lajang yang memiliki pengalaman kerja di bawah satu tahun.
"Tapi kenyataannya selama ini, UMK dijadikan upah bagi pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja. Itu yang kami tekankan. Dan kami juga berharap di 2023 nanti tidak ada penundaan pelaksanaan UMK," tegasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan agar seluruh pekerja di Tabanan diikutsertakan dalam keanggotaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sebab keanggotaan pada jaminan sosial tersebut merupakan syarat bagi pekerja untuk memperoleh bantuan subsidi upah (BSU).
"Memang ada stimulus (BSU) Rp 600 ribu. Tapi itu hanya bisa diperoleh mereka yang masuk BPJS. Yang tidak ikut BPJS tidak dapat. Itu sebabnya kami mengusulkan tetap ada kenaikan UMK," tegasnya.
(iws/hsa)