Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya saat ditemui di kantornya Senin (28/11/2022) menjelaskan, dasar penyusunan rancangan dapil yakni Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Begitu juga PKPU Nomor 3 Tahun 2022 terkait tahapan pemilu 2024 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 terkait penataan dapil termasuk keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 terkait jumlah kursi.
"Mengenai jumlah kursi tidak ada perubahan yakni tetap 35 kursi pada pemilihan legislatif 2024, karena berdasarkan data agregat kependudukan kecamatan (DAK2), jumlah penduduk Jembrana sebanyak 325.879 jiwa, sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2022," ungkap Adi Sanjaya.
Lebih lanjut dijelaskan, hanya ada pergeseran kursi antara dapil I Kecamatan Negara dan dapil IV Kecamatan Mendoyo. Sementara untuk dapil I dari sebelumnya 10 kursi menjadi 11 kursi dan dapil IV dari sebelumnya 8 kursi menjadi 7 kursi. Sementara alokasi kursi dapil lainnya tetap.
"Dari 5 dapil yang ada di Kabupaten Jembrana, diantaranya dua dapil yang berpotensi berubah itu, untuk 3 dapil lainnya tetap, di antaranya dapil II Melaya 7 kursi, dapil III Pekutatan 3 kursi, dapil V Jembrana 7 kursi, sehingga total 35 kursi untuk pemilihan legislatif 2024," papar Adi Sanjaya.
Adi Sanjaya menambahkan, adanya rancangan usulan penataan dapil di masing-masing kecamatan karena dari data adanya perubahan jumlah penduduk di tiap kecamatan. "Sehingga, jumlah kursi di masing-masing dapil berubah, berdasarkan rancangan usulan ada perubahan jumlah kursi di dapil I dan penambahan kursi di dapil IV," jelasnya.
Dalam menentukan jumlah kursi dari masing-masing dapil ini, lanjut Adi Sanjaya, dilakukan menggunakan aplikasi sistem informasi daerah pemilihan (sidapil). Jumlah alokasi kursi masing-masing dapil ini berdasarkan data agregat penduduk kecamatan.
"Aplikasi sidapil secara otomatis menghitung proyeksi alokasi kursi masing-masing dapil berdasarkan DAK2," imbuhnya.
Adi Sanjaya menegaskan, untuk alokasi jumlah kursi yang bergeser itu belum final karena masih bersifat rancangan usulan. Sebelum penetapan alokasi kursi untuk pemilihan legislatif 2024, akan diadakan uji publik yang mengundang tokoh masyarakat, instansi terkait, pemerintah daerah dan partai politik untuk menerima masukan dan usulan.
"Keputusan akhir mengenai alokasi dapil ini ditetapkan oleh KPU Pusat. Sesuai jadwal tahapan ditentukan pada awal tahun 2023 mendatang, dan di sini (KPU Jembrana) hanya membuat rancangan usulan dapil, melakukan uji publik, melakukan rekapitulasi hasil uji publik dan menyampaikan kepada KPU pusat," tandasnya.
(nor/hsa)